JAKARTA, KILAS24.COM — Jelang pengumuman penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2, ada baiknya menyimak sejumlah fakta alasan tidak lagi menerima pencairan KJP Plus. Pasalnya, ada kemungkinan nama Anda tidak tertera sebagai penerima KJP Plus tahap 2.
Namun, kabar baiknya penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diprediksi meningkat lantaran pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat Ibu Kota.
KJP Plus tahap 2 tahun 2021 merupakan program bantuan pendidikan lanjutan dari KJP Plus tahap 1 tahun 2021. KJP Plus tahap 1 berlangsung pencairannya sejak Mei 2021 hingga Oktober 2021.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan pada pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah.
Baca Juga: Inilah 2 Bansos Pemprov DKI Jakarta Cair November
Simak Juga: Sembako Murah Jakarta, Pemprov DKI Alokasikan Rp600 Miliar hingga Rp1 Triliun
Mekanisme pendaftaran KJP Plus menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial. DTKS merupakan data resmi pemerintah yang menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial.
DTKS ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang ditentukan oleh sekolah. Pasalnya, pihak sekolah dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial,” tulis akun P4OP yang dikutip Kilas24.com, Selasa (2/11/2021).
Disdik juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang diterima Disdik, maka pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.
Sebelumnya, pada dialog Radio Disdik DKI Jakarta baru-baru ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi menjelaskan terdapat 3 alasan tidak lagi menerima KJP Plus.
1. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Waluyo menuturkan alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
“Misalnya waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal. Lalu balik lagi ke Jakarta dan terima lagi,” katanya.
2. Tidak Masuk Dalam DTKS
Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi, kata Waluyo, ialah data penerima KJP tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Simak Pengumuman KJP Tahap 2 dan KJP November 2021 di Sini
Simak Juga: Simak 3 Keistimewaan Pencairan KJP November 2021
Hal ini paling banyak terjadi sejak kehadiran aturan baru yang mewajibkan penyaluran KJP menggunakan basis data DTKS.
“Umumnya KJP putus karena mulai tahap 2 tahun 2020, penyaluran KJP menggunakan DTKS menggantikan sebelumnya yakni usulan sekolah,” katanya.
Waluyo menjelaskan penggunaan DTKS merupakan bagian dari evaluasi dan memperbaiki ketepatan penyaluran KJP.
Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
Untuk meningkatkan ketepatan akurasi penyaluran KJP, Disdik diwajibkan menggunakan data resmi negara yakni melalui DTKS yang dirilis Dinas Sosial. Jika tidak masuk dalam DTKS berarti menjadi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi cukup baik.
“Kami dipertanyakan lembaga audit, mengapa tidak pakai data resmi yang dirilis institusi negara sebagai data orang tidak mampu, yakni melalui DTKS,” tambahnya.
Dia melanjutkan, jika tidak masuk dalam DTKS, cara paling mudah ialah mendatangi kantor kelurahan domisili untuk mengurusnya. Di kelurahan terdapat petugas dinas sosial yang akan membantu memproses pengurusan DTKS.
“Silahkan melalui kelurahan domisili di sana ada pendamping Pusdatin Jamsos,” jelasnya.
3. Melanggar Aturan KJP
Waluyo menambahkan hal yang paling sering terjadi ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
“Misalnya tidak boleh bolos lebih dari 3 kali, ketika diverifikasi sekolah terbukti melanggar, KJP diputus,” imbuhnya.
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, berikut sejumlah syarat dan larangan atau yang haram bagi penerima KJP:
Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
5. Diusulkan oleh sekolah
6. Menandatangani lembar Pakta Integritas
7 Berperilaku baik, antara lain:
– Tidak merokok/menggunakan narkoba
– Tidak membolos
– Tidak terlibat perkelahian/tawuran
– Tidak terlibat kekerasan/bullying
– Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
– Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual