KILAS24.COM- Kapan pendataan KJP Plus September 2023 dibuka? Simak jadwal, alur dan dokumen yang haru disiapkan siswa-siswi untuk mendaftar KJP Plus September 2023.
Pendataan KJP Plus tahap 2 2023 merupakan kesempatan bagi peserta didik di Jakarta untuk mendapatkan beasiswa pendidikan dari APBD DKI Jakarta. Untuk pendaftarannya diperkirakan terjadi dalam waktu dekat.
Jika mengacu pada pada pendataan KJP Plus tahun-tahun sebelumnya, maka diprediksi pendataan KJP Plus tahap 2 akan dibuka sekitar bulan September-Oktober 2023. Hal ini disebabkan oleh pencairan KJP Plus tahap 1 yang akan berakhir pada bulan Oktober 2023.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 September 2023, Cair Besok?
Sementara periode pencairan KJP Plus tahap 2 2023 akan dimulai dari bulan November 2023-April 2024. Untuk itu, peserta didik wajib mempersiapkan dokumen dan alur pendaftarannya.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 dan ingin mendapatkan bantuan pendidikan DKI Jakarta tahap 2 2023, bisa mendaftarkan diri pada pendataan KJP Plus tahap 2 2023 jika sudah resmi dibuka.
Umumnya pengumuman pendataan KJP Plus tahap 2 2023 akan dilakukan melalui lembaga pendidikan atau sekolah. Disdik dan UPT P4OP memberikan informasi pendataan KJP Plus tahap 2 2023 melalui instagram.
Apabila pengumuman resmi pendataan KJP Plus tahap 2 2023 sudah diumumkan, siswa wajib memperhatikan syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 2023, yakni:
Baca Juga: Ini Link Pendaftaran Akun SSCASN untuk CPNS 2023, Login https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jika memenuhi persyaratan di atas, siswa dan wali murid bisa menyiapkan berkas-berkas ini untuk mendaftar KJP Plus tahap 2 2023:
Berkas Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
Siswa dan wali murid yang sudah mendaftar tinggal mengecek ke sekolah asal atau ke laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php untuk mengetahui status penerima dana KJP Plus tahap 2 2023.
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Kuliah dan Uang Saku KIP Kuliah 2023, Paling Tinggi 12 Juta Loh
Nominal KJP Plus
Berikut besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya, beserta rinciannya:
- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan. Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan. Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan. Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.
- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan. Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000. Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Dana KJP Plus yang bisa ditarik tunai adalah maksimal sebesar Rp100.000 per bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkorelasi dengan kepentingan pendidikan.
Demikian informasi jadwal pendataan KJP Plus tahap 2 2023. Semoga bermanfaat.