JAKARTA, KILAS2.COM– Masyarakat masih mengharapkan pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022 bisa segera direalisasikan. Masyarakat dapat mengakses link eform.bri.co.id untuk pastikan nama Anda terdata sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.
Sebelumnya pemerintah telah menyampaikan akan menyalurkan Banpres BPUM atau BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu kepada 12 juta pelaku usaha. Banpres BPUM atau BLT UMKM 2022 adalah bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM yang cair Rp600 ribu via link eform.bri.co.id (Eform BRI) bukan di banpresbpum.id (BNI).
Baca Juga: Update UMP 2023 Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Ini Penjelasan untuk UMK Kabupaten di Jabar
Cara cek penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 Rp600 ribu melalui eform.bri.co.id (Eform BRI)
- Buka laman eform.bri.co.id
- Masukkan NIK
- Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar
- Klik ‘Proses lubang’
- Akan muncul pemberitahuan yang tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.
Namun, untuk bisa terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, anda harus memenuhi syarat berikut ini.
Syarat Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Dana KJMU Belum Cair? Ini Penjelasan Disdik Terkait KJMU Tahap 2 Tahun 2022
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikian informasi pencairan dan cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM 2022. Semoga bermanfaat.