KILAS24.COM — KLJ 2023 kapan cair menjadi pertanyaan warga Ibu Kota. Inilah jadwal dan syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ.
KLJ adalah bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk para lansia berusia 60 tahun ke atas dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini diberikan tunai oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Bank DKI.
Biasanya KLJ cair bersamaan dengan dua bantuan lainnya yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Perbedaannya terdapat pada nominal dana bantuan yang diterima.
Baca Juga: BPNT Cair Lagi Januari 2023, Cek Daftar Penerimanya melalui Link cekbansos.kemensos.go.id Sekarang
Baca Juga: Kapan Bansos KLJ 2023 Cair, Bulan Juli? Tahun Lalu Kartu Lansia Jakarta Tanggal 16
Penerima KLJ 2023 akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 per bulan, sementara penerima KAJ dan KPDJ menerima masing-masing Rp300.000 per bulan.
KLJ 2023 Kapan Cair?
Lantas, KLJ 2023 kapan cair? Apakah Kartu Lansia Jakarta cair pada Januari 2023? Begitu beberapa pertanyaan yang sering diutarakan penerima manfaat.
Melalui Instagram resminya, Dinas Sosial menjelaskan KLJ Januari 2023 kapan cair? Dinsos DKI menyebutkan bahwa bantuan KLJ, KAJ dan KPJD akan diusahakan cair 3 bulan sekali.
“Terkait pendistribusian PKD (pemenuhan kebutuhan dasar) akan diusahakan dapat turun 3 bulan sekali ya, terimakasih,” tulis Dinsos DKI, dikutip Senin (16/1/2023).
Cara dan Syarat Dapat KLJ 2023
Sejatinya, syarat dapat bantuan KLJ 2023 tidak berubah. Yang kemungkinan berubah ialah jumlah penerima karena DTKS bersifat dinamis karena kematian, bencana atau hal lainnya.
Baca Juga: Nama Tercantum di Data DTKS Tapi Tidak Terima Bansos, Sebab dan Solusinya
Dinas Sosial DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan terdapat 2 syarat mutlak penerima KLJ yakni diberikan kepada warga Jakarta, berusia minimal 60 tahun dan masuk dalam DTKS
Jika belum terdata di DTKS, warga jakarta dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id. Adapun, pemutakhiran data DTKS digelar sebanyak empat kali dalam setahun.
Untuk mengingatkan syarat atau kriteria mendaftarkan diri di DTKS ialah ber-KTP DKI, tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat, memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dan dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.
Kemudian, data lansia yang masuk DTKS di Pusdatin Dinsos DKI Jakarta selanjutnya diserahkan kepada petugas pendata dan pendamping jaminan sosial untuk digelar musyawarah kelurahan (Muskel) yang dihadiri oleh RT, RW, LMK dan PKK.
Nantinya, hasil muskel ini yang menentukan prioritas warga lansia mana saja yang berhak mendapatkan program Kartu Lansia Jakarta. Muskel diperlukan mengingat ketebatasan kuota penerima bantuan jaminan sosial.
Selain menerima dana Rp600.000 per bulan, lansia pemegang KLJ juga masih menerima manfaat lainnya dari Pemprov DKI Jakarta seperti, gratis naik Jaklingko dan bus Transjakarta serta dapat membeli paket sembako bersubsidi atau pangan murah yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.