JAKARTA, KILAS24.COM — Dana KLJ, KAJ dan KPDJ cair Agustus 2022 untuk periode 4 bulan yakni Mei, Juni, Juli, Agustus 2022. Dengan demikian penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ) menerima Rp2,4 juta atau Rp600ribu per bulan.
Pencairan KLJ dilakukan bersama Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan KPDJ atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta. Dinas Sosial DKI Jakarta sudah mencairkan dana ketiga bantuan ini sejak 16 Agustus 2022 secara bertahap.
Pada pengumuman jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ, Dinas Sosial menjelaskan bahwa pencairan bantuan dilakukan secara bertahap di mana penerima baru bantuan akan dijadwalkan pembukaan rekening dan kartu ATM yang akan diinfokan lebih lanjut oleh Bank DKI.
“Penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tahun 2022 sudah dibukakan rekeningnya pada pendistribusian tahap 1 oleh Bank DKI dan dilakukan pemanggilan undangan sampai 3 kali,” tulis Dinas Sosial dikutip, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Mendekati Awal Bulan, Dana KJP Plus September 2022 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwalnya
Adapun, untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan KLJ, KAJ atau untuk mengetahui terdata sebagai penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ atau tidak, Anda bisa mengelakukan pengecekan pada siladu.jakarta.go.id
Dinas Sosial menambahkan jumlah penerima KLJ yand cair Agustus 2022 ialah sebanyak 102.182 penerima manfaat, sementara penerima KAJ sebanyak 9.690 anak dan penerima KPDJ sejumlah 13.962 penerima manfaat.
Sebelumnya, Dinas Sosial menjelaskan terdapat 3 tanda mengapa penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tidak lagi menerima dana yang cair Agustus 2022. Dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ telah resmi dicairkan pada 16 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB.
Penerima bantuan eksisting akan menjadi yang pertama menerima pencairan, sementara penerima baru dilakukan kemudian. Berikut ini tandanya Anda tidak lagi menerima dana KLJ, KAJ dan KPDJ yang cair Agustus 2022.
Pertama, terdaftar pada penetapan DTKS Agustus 2021. Kedua, lulus dalam Musyarawah Kelurahan (Muskel) bulan Desember 2021 sebagai calon penerima bantuan sosial tahun 2022.
Dinas Sosial menambahkan jika Anda memiliki ATM Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ distribusi tahun 2021 dan di ATM tertulis kalimat “transaksi dibatalkan,” atau “rekening tidak terdaftar” maka Anda termasuk penerima bansos KLJ, KAJ dan KPD tahun 2021 yang dikeluarkan (take out) pada penerima tahun 2022.
“Karena tidak terdaftar di DTKS penetapan bulan Agustus 2021 atau tidak diusulkan pada Musyawarah Kelurahan pada Desember 2021,” tulis Dinas Sosial.
Baca Juga: Jangan Harap Lolos DTKS Tahap 3 Tahun 2022 Kalau Punya Ini
Dinas Sosial DKI Jakarta tidak menampik pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ sedikit terlambat. Dinas Sosial lantas menjelaskan keterlambatan pencairan bantuan itu karena adanya penerima baru.
“Keterlambatan pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ dikarenakan adanya tambahan penerima baru hasil rekonsiliasi data bagi penerima lama dan penerima baru,” tulis Dinas Sosial pada pengumuman resmi pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ.”
Seperti diketahui, pencairan dana KLJ ,KAJ dan KPDJ biasanya rutin dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan. Bantuan ini berasal dari Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI.
Adapun, para penerima KLJ pada 2022 ini akan mendapatkan bantuan Rp600 per bulan. Di sisi lain, para penerima bansos KAJ dan KPDJ senilai Rp300 per bulan.
Dinas Sosial juga sempat menjelaskan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terbaru.
“Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out.”