KILAS24.COM — Kartu Lansia Jakarta (KLJ) hanya cair untuk warga Ibu Kota. Alasannya, bantuan KLJ berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai dengan namanya, KLJ hanya diberikan kepada lansia berusia minimal 60 tahun warga DKI Jakarta dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Bantuan KLJ merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar. Biasanya KLJ cair bersamaan dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Penerima KLJ akan menerima dana Rp600 ribu per bulan, sementara besaran KAJ dan KPDJ ialah Rp300 ribu per bulan. Dana ini disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Bank DKI.
Lantas KLJ kapan cair? Merujuk pada pola pencairan sejauh ini, bantuan KLJ cair 3 bulan sekali. Setiap tahapan pencairan penerima KLJ akan mendapatkan dana Rp1,8 juta atau akumulasi dana 3 bulan.
Dikutip dari laman resmi Jakarta, Kartu Lansia Jakarta merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah berbentuk materi untuk masyarakat kurang mampu secara finansial dengan usia lansia.
Warga kurang mampu dengan usia lansia yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan dana Kartu Lansia Jakarta sebesar Rp600 ribu per bulan yang cair setiap tanggal 5.
Berikut kriteria penerima KLJ Kartu Lansia Jakarta:
1. Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta harus warga berusia 60 tahun ke atas;
2. Usia lansia dengan perekonomian rendah plus harus terdaftar dalam basis data terbaru;
3. Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta berkendala fisik atau psikologi;
4. Lansia yang tidak terdaftar datanya namun memenuhi syarat penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui jalur MPM atau Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di Kelurahan domisili.
Bansos Permakanan Lansia
Pertanyaannya, bagaimana untuk lansia di luar DKI Jakarta, adalah bantuan untuk lansia?
Untuk lansia di luar DKI Jakarta, Anda berkesempatan mendapatkan bantuan lansia dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa bansos Program Permakaman senilai Rp21 ribu per hari.
Program Permakanan adalah bansos berupa makanan siap saji yang dibagikan kepada penyandang kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Mensos Risma: Calon Penerima Bansos 2023, DTKS Diusulkan dari Kelurahan dan Desa
Penerima bansos Program Permakanan adalah warga lanjut usia (lansia) tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.
Bila disetarakan dengan uang, makanan siap saji yang diberikan kepada para lansia sebesar Rp 21 ribu per hari selama 365 hari.
Sejumlah kriteria wajib dipenuhi untuk menjadi penerima Program Permakanan.
Mengutip dari akun Instagram @kemensosri, inilah enam kriteria penerima Program Permakanan:
- Miskin atau tidak mampu
- Lansia berusia 75 tahun atau lebih
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri
- Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga, Nomor identitas ini telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat Permakanan
Itulah informasi seputar bantuan lansia di mana di DKI Jakarta ada KLJ, dan dari Kemensos ada bansos permakanan. Semoga bermanfaat.