KILAS24.COM- Selain mencairkan KJP Plus September 2023, Pemprov DKI Jakarta kembali mencairkan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi penerima lama periode Juli-September 2023. Hal ini pernah disampaikan oleh Dinsos melalui akun instagramnya.
“Untuk pencairan tahap selanjutnya (Juli-September) ditargetkan akan diselesaikan pada bulan september nanti bagi seluruh Penerima Manfaat,” tulis Dinsos di instagram @dinsoddkijakarta pada Rabu (23/08/2023).
Informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi lansia di Jakarta. Apabila dicairkan maka lansia akan menerima bantuan senilai Rp900 ribu.
Baca Juga: Ciri-Ciri KJP Plus September 2023 Cair, Saldo di JakOne Sudah Bertambah?
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
KLJ merupakan program penunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan. Penerima bansos KLJ ini haru terlebih dahulu memenuhi syarat berikut ini.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Baca Juga: Diam-Diam, KJP Plus September 2023 Cair Tangga Ini? UPT P4OP Beri Bocorannya
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Tanggal berapa KLJ Juli-September 2023 cair? Sejauh ini belum ada kepastian tanggal dicairkan bansos KLJ Juli-September 2023. Namun, kita berharap KLJ Juli-September 2023 bisa segera dicairkan oleh Dinsos.
Update informasi terbaru pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ tahun 2023 di website KILAS24.COM. Semoga bermanfaat.