KILAS24.COM- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 1 cair pada bulan Januari 2024? Cek jadwal dan ketentuan penerima bansos KLJ tahap 1 tahun 2024.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyediakan program bantuan sosial (bansos) bagi warga Jakarta secara khusus lansia. Program bantuan ini disebut Kartu Lansia Jakarta atau KLJ.
Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, KLJ merupakan program yang menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Kapan Cair? Tahun Lalu Cair pada Tanggal 2 Januari
Secara umum pencairan bansos KLJ dilakukan dalam empat tahap dalam satu tahun. Pencairannya dilakukan pertiga bulan.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Lantas benarkah KLJ tahap 1 akan dicairkan pada bulan Januari 2024? Yuk simak informasi lengkpa berikut ini.
Baca Juga: Contoh Kata-Kata Resolusi Tahun Baru 2024 untuk Perubahan Sejati
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bansos KLJ adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTSK merupakan data yang berisikan status kesejahteraan sosial masyarakat yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Warga Jakarta yang menantikan pendaftaran DTKS tidak perlu cemas, karena pendaftaran diprediksi terjadi pada bulan Januari 2024. Hal ini diinformasikan melalui instagram @dinsosdkijakarta.
Dengan demikian pencairan KLJ tahap 1 tahun 2024 akan terjadi setelah dilakukannya pendaftaran DTKS Jakarta pada awal tahun ini. Sebagai informasi, selain terdaftar dalam DTKS, penerima bansos KLJ adalah lansia yang memenuhi kriteria berikut ini.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Januari 2024 Terjadi pada Tanggal Ini, Simak Cara Cek Saldonya Menggunakan JakOne
Syarat Penerima KLJ
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
- Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Demikian informasi pencairan bansos KLJ tahap 1 2024 dan ketentuan penerimanya. Semoga bermanfaat.