KILAS24.COM- Pencairan bansos KLJ tahap 2 2024 akan segera dilakukan. Penerima manfaat ini akan mendapatkan bantuan hingga Rp1,8 juta.
Periode pencairan bansos KLJ Tahap 2 tahun 2024 yaitu Maret-Juni atau empat bulan sekaligus. Kabar baiknya pencairan KLJ tahap 2 2024 dicairkan secara bertahap kepada 149.549 KPM Lansia di Provinsi Jakarta mulai tanggal 20 Juni 2024.
Nominal pencairan bansos KLJ Tahap 2 tahun 2024 adalah Rp300 ribu per bulan. Untuk periode pencairan bansos KLJ Tahap 2 tahun 2024 dibagi menjadi dua periode salur, sebagai berikut:
Baca Juga: Info PIP 2024 Kapan Cair? Diam-diam 2,56 Juta Siswa SMP Sudah Terima Dana di BRI
- Bagi penerima eksisting tahun 2023 yang sudah menerima pencairan bansos KLJ Tahap 1 tahun 2024 periode Januari-Februari maka mendapatkan penyaluran dana bansos empat bulan sekaligus (periode Maret-Juni) sebesar Rp1,2 juta.
- Bagi penerima eksisting tahun 2023 yang dinyatakan layak sebagai penerima di tahap kedua maka mendapatkan penyaluran dana bansos enam bulan sekaligus (periode Januari-Juni) sebesar Rp1,8 juta.
- Bagi penerima baru di tahun 2024 maka berhak mendapatkan pencairan KLJ Tahap 2 enam bulan sekaligus periode Januari-Juni sebesar Rp1,8 juta.
Khususnya untuk penerima baru maka masih menunggu pemanggilan melalui surat undangan pencairan yang dibagikan Bank DKI untuk dilakukan pendistribusian Kartu ATM.
Baca Juga: Dinsos Jakarta Pusat Luncurkan Layanan WA, Bisa Adukan Bantuan KLJ dkk?
Seluruh penerima bansos KLJ tahap 2 tahun 2024 baik baru maupun lama telah lulus verifikasi sehingga dinyatakan layak untuk menerima bantuan PKD Pemerintah Provinsi Jakarta.
Untuk menetapkan nama penerima bansos KLJ Tahap 2 tahun 2024, Pihak Pusdatin Kesos Dinsos Jakarta akan memadu padankan data DTKS dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari desil 1-4.
Selain itu, pihak Pusdatin juga menyinkronkan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah tiap penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta.
Jika sudah dinyatakan sebagai penerima bansos KLJ Tahap 2 tahun 2024, KPM baru wajib memiliki rekening Bank DKI dan mengaktifkan ATM Bank DKI.