JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta telah mencairkan bantuan KLJ sejak 16 Agustus 2022. Sejumlah pemegang KLJ Ungu atau penerima baru sudah mulai menerima dana bantuan tersebut.
Pada pengumuman pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Dinas Sosial menjelaskan KLJ yang cair Agustus 2022 merupakan dana untuk 4 bulan yakni Mei, Juni, Juli, Agustus 2022. Hal yang sama juga untuk Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ).
Penerima manfaat KLJ menerima Rp600 ribu per bulan sehingga total dana senilai Rp2,4 juta, sementara penerima KAJ dan KPDJ menerima Rp300 ribu per bulan.
Sebelumnya, Dinas Sosial menjelaskan bahwa pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ dilakukan secara bertahap di mana penerima baru bantuan akan dijadwalkan pembukaan rekening dan kartu ATM yang akan diinfokan lebih lanjut oleh Bank DKI.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair Lagi Awal September 2022? Ini Bocoran Tanggal Pencairannya
“Penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tahun 2022 sudah dibukakan rekeningnya pada pendistribusian tahap 1 oleh Bank DKI dan dilakukan pemanggilan undangan sampai 3 kali,” tulis Dinas Sosial dikutip, Sabtu (27/8/2022).
Adapun, untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan KLJ, KAJ atau untuk mengetahui terdata sebagai penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan pada siladu.jakarta.go.id
Dinas Sosial menambahkan jumlah penerima KLJ yand cair Agustus 2022 ialah sebanyak 102.182 penerima manfaat, sementara penerima KAJ sebanyak 9.690 anak dan penerima KPDJ sejumlah 13.962 penerima manfaat.
Dinas Sosial juga sempat memberikan 3 tanda mengapa penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tidak lagi menerima dana yang cair Agustus 2022. Dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ telah resmi dicairkan pada 16 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB.
Penerima bantuan eksisting akan menjadi yang pertama menerima pencairan, sementara penerima baru dilakukan kemudian. Berikut ini tandanya Anda tidak lagi menerima dana KLJ, KAJ dan KPDJ yang cair Agustus 2022.
Pertama, terdaftar pada penetapan DTKS Agustus 2021. Kedua, lulus dalam Musyarawah Kelurahan (Muskel) bulan Desember 2021 sebagai calon penerima bantuan sosial tahun 2022.
Dinas Sosial menambahkan jika Anda memiliki ATM Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ distribusi tahun 2021 dan di ATM tertulis kalimat “transaksi dibatalkan,” atau “rekening tidak terdaftar” maka Anda termasuk penerima bansos KLJ, KAJ dan KPD tahun 2021 yang dikeluarkan (take out) pada penerima tahun 2022.
“Karena tidak terdaftar di DTKS penetapan bulan Agustus 2021 atau tidak diusulkan pada Musyawarah Kelurahan pada Desember 2021,” tulis Dinas Sosial.
Baca Juga: Simak 4 Tahapan Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Cek di Sini Saja
Dinas Sosial DKI Jakarta tidak menampik pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ sedikit terlambat. Dinas Sosial lantas menjelaskan keterlambatan pencairan bantuan itu karena adanya penerima baru.
“Keterlambatan pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ dikarenakan adanya tambahan penerima baru hasil rekonsiliasi data bagi penerima lama dan penerima baru,” tulis Dinas Sosial pada pengumuman resmi pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ.”
Seperti diketahui, pencairan dana KLJ ,KAJ dan KPDJ biasanya rutin dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan. Bantuan ini berasal dari Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI.
Adapun, para penerima KLJ pada 2022 ini akan mendapatkan bantuan Rp600 per bulan. Di sisi lain, para penerima bansos KAJ dan KPDJ senilai Rp300 per bulan.
Dinas Sosial juga sempat menjelaskan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terbaru.
“Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out.”