KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Nasional»Kominfo Hapus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal
Nasional

Kominfo Hapus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal

InsanaBy InsanaOctober 13, 2021Updated:October 18, 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/ Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, KILAS24.COM — Kehadiran fintech ilegal atau tidak berizin kian meresahkan masyarakat. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait fintech ilegal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan teknologi finansial atau fintech yang tidak berizin atau ilegal.

Kominfo menyebutkan pihaknya telah memutuskan akses terhadap 4.873 konten fintech ilegal sejak 2018. Langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerat fintech ilegal.

“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan resmi, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Simak 3 Tips Hindari Pencurian Uang Modus Skiming ATM, Termasuk Ganti ke ATM Chip

Simak Juga: Ramai Data Bocor, Simak 5 Cara Melindungi Data Pribadi di Internet

Sebanyak 4.873 konten fintech ilegal online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data.

Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” ujarnya.

Menkominfo mengharapkan penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

“Kami harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin maraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Ini Kode Referral Bibit 2022 dan Dapatkan Cashback

October 11, 2022

Pakai Kode Referral Bibit Terbaru Ini untuk Dapatkan Cashback

October 8, 2022

Ini Daftar Afiliator dan Influencer Binary Option yang Dipanggil Satgas Waspada Investasi

February 21, 2022

Kripto Buatan Dalam Negeri, Ini Kata Bappebti

February 13, 2022

Pemerintah Blokir 1.646 Situs Pinjol Ilegal Sepanjang 2021

February 11, 2022

Bappebti Blokir 1.222 Situs Perdagangan Berjangka, Ini Daftar dan Penjelasannya

February 4, 2022
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023
TERPOPULER

10 Hari Lagi, Segera Aktivasi Rekening Sebelum Dana PIP 2022 Hangus, Ini Caranya

By Lowa Andi

Siswa dengan Kategori Ini Jangan Berharap Terima Dana KJP Plus Tahap 2

By Ari Jose

KJP Plus Februari 2023 Hanya Cair untuk 5 Tipe Siswa Ini? Cek Kapan Cair dan Penerima KJP Plus Tahap 2 di Sini

By Ari Jose

Informasi Jadwal Pencairan dan Besaran Dana KJP Plus Mei 2022, Cek di Sini 

By Lowa Andi
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.