KILAS24.COM- Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembenahan kebijakan pelaksanaan program pangan murah bersubsidi, khususnya bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP). Hal ini merupakan rekomendasi Komisi A bidang pemerintahan DPRD DKI Jakarta.
Menyikapi antrian panjang saat pengambilan pangan murah bersubsidi, Komisi A Bidang Pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI segera membenahi aturan pelaksanaan program pangan bersubsidi, khususnya pemegang KJP.
“Karena untuk mendapatkan pangan bersubsidi tersebut warga Jakarta harus antri dari tengah malam sampai dengan siang hari dengan antrian yang sangat panjang,” kata anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto, sebagaimana dilansir dari website resmi DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/09/2023).
Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 2023, Dapatkan Bantuan Hingga Rp9 Juta
Dengan adanya rekomendasi ini, Pemprov DKI Jakarta diharapkan bisa melakukan pembenahan terkait pengambilan bantuan pangan murah bersubsidi.
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda dengan besaran Rp79.529.868.233.537 triliun.
Pengesahan itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
Baca Juga: KLJ Tahap 2 Cair Awal Oktober 2023? Ini Info Terbaru dari Dinsos DKI Jakarta
“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur. Kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/9).
Dalam kesempatan yang sama, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian. Hal ini disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adapun kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun. Postur Belanja Daerah sebesar Rp74,6 triliun menjadi Rp72,1 triliun dalam Perubahan APBD 2023.
Sedangkan postur anggaran Pembiayaan Daerah yang direncanakan sebesar Rp9,4 triliun menjadi Rp8,8 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Rp8,6 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp295 miliar.
Terakhir, postur Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada tahun 2023 direncanakan sebesar Rp9,1 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp8 triliun. Serta Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp7,2 triliun menjadi Rp5,4 triliun, dan pembayaran Pokok Utang sebesar Rp1,8 triliun.
“Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp79,5 triliun dari Rp83,7 triliun,” terang Bambang.