
JAKARTA, Kilas24.com–Pemerintah mengkaji peluang relaksasi PPnBM untuk mobil berkapasitas 2.500 cc yang memiliki komponen lokal tinggi.
Toyota Innova menjadi salah satu model yang masuk dalam kategori itu karena komponen lokalnya pada kisaran 80 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan Kemenperin bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Salah satu model yang memiliki TKDN sangat tinggi ialah Toyota Innova yang diproduksi oleh Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Innova merupakan pemimpin pasar untuk kendaraan multiguna medium (multipurpose vehicle/MPV).
“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” tambahnya.
Pemerintah, kata Agus, menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini. Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaan pasar yang naik tinggi.
“Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” imbuhnya.
Adapun, kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta menggunakan komponen lokal minimal 70 persen.
Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.