MALANG | KILAS24.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang menunda sementara penyelenggaraan kejuaraan atau rapat-rapat yang melibatkan banyak orang (massa).
Langkah antisipatif tersebut sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) di beberapa wilayah saat ini. KONI setempat berpandangan perlu ada tindakan cepat yang dapat digunakan sebagai pencegahan sekaligus penanggulangan penyebaran virus Corona.
Terkait dengan hal tersebut KONI Kabupaten Malang menyerukan penundaan sementara semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang (massa). Seruan tersebut disampaikan
kepada pengurus harian serta panitia pelaksana Musorkab 2020. Seruan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi KONI Provinsi Jatim guna menanggulangi penyebaran virus Corona.
“Langkah ini kami lakukan sehubungan dengan aksi cepat mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang,” ucap Ketua KONI Kabupaten Malang, Imam Zuhdi.
Terkait penundaan sementara semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, Imam Zuhdi menambahkan kegiatan Musorkab 2020 sedianya dilaksanakan 9 Maret kemarin. Akhirnya diputuskan ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Selain memperhatikan surat dari KONI Provinsi Jatim, pemberhentian sementara semua kegiatan yang melibatkan banyak orang tersebut juga dilandasi surat keputusan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
“Isi surat dari Menteri Keuangan antara lain perihal penghentian proses pengadaan barang atau jasa seluruh jenis bidang atau sub-bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2020. Terkecuali bidang kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.
Maka, lanjut ia, selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya, agar dapat dihentikan pelaksanaannya.
“Atas dasar itulah KONI Kabupaten Malang mengambil langkah penundaan sementara semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kunpulan banyak orang. Baik berupa kejuaraan maupun kegiatan lain,”
ungkap Dia.
Penting diketahui juga, untuk sub-bidang gedung olahraga (GOR) dan sub-bidang perpustakaan daerah pada DAK fisik bidang pendidikan, termasuk yang dihentikan sementara proses pengadaan barang atau jasanya.
Reporte: Yahya.