KILAS24.COM – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2023 mulai cair pada Juli. Terdapat 7 kategori penerima yang mendapatkan bansos PKH tahap 3 pada Juli 2023 berupa uang tunai ke rekening bank Himbara atau lewat Kantor Pos.
Bansos PKH tahap 3 cair mulai bulan Juli-September 2023. Bansos PKH ini bersumber dari APBN yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos PKH rutin cair setiap 3 bulan sekali.
Kehadiran bansos PKH diarahkan untuk membantu keluarga yang tidak mampu atau rentan miskin dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan memperkuat jaring pengaman sosial.
Baca Juga: Alasan Kenapa Bansos Kemensos Tidak Cair Beserta Solusinya
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 2023, Input NIK KTP di Link cekbansos.kemensos.go.id Segera
Selain PKH, Kemensos juga mencairkan bansos Kartu Sembako atau yang dikenal dengan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Biasanya BPNT ini cair untuk beberapa bulan sekali atau bersamaan dengan PKH. Besaran dana BLT BPNT ialah Rp200.000 per bulan.
Untuk bantuan PKH pada 2023 diberikan dalam 4 tahap yaitu
- Tahap 1 pada Januari hingga Maret 2023,
- Tahap 2 pada April hingga Juni 2023,
- Tahap 3 pada Juli hingga September 2023, dan
- Tahap 4 pada Oktober hingga Desember 2023.
Pada tahun ini, Kemensos memberikan bansos PKH kepada lebih dari 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Proses pencairan bansos PKH dilakukan di bank Himbara dan Kantor Pos.
Kemensos telah menetapkan 7 kategori golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:
- Kategori balita usia 0-6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Perlu diingat, setiap KPM dibatasi maksimal 4 orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK). Untuk itu, KPM bisa memeriksa syarat penerima bansos PKH.
Syarat Penerima PKH 2023
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Baca Juga: Sebanyak 235.230 Siswa Segera Dapat Pencairan Dana PIP Juli 2023, Segera Aktivasi Rekening
Jika KPM merasa memenuhi syarat di atas, Anda dapat mengecek penerima bansos PKH tahap 3 tahun 2023 dengan cara:
- Buka atau akses laman resmi cek bansos kemensos di link http://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat yang tertera pada KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
- Klik tombol ‘Cari Data’.
- Selanjutnya, akan muncul daftar penerima bantuan.
- KPM akan menerima informasi mengenai status pendaftaran Anda sebagai penerima bantuan PKH.
Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat mencairkannya melalui bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN atau kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.