
MALANG | KILAS24.COM – Menindaklanjut Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SE KPU RI) No. 8/ Tahun 2020, KPU Kabupaten Malang menunda tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, ST saat dikonfirmasi jurnalis Kilas24.com.
“Penundaan tahapan pilkada ini berkaitan dengan upaya bersama-sama pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona,” papar Mbak Anis, sapaan akrabnya.
Adapun tahapan yang ditunda oleh KPU Kabupaten Malang dimaksud berlandaskan pada SE KPU RI No. 8/ Tahun 2020. Poinnya, antara lain, terkait dengan pelantikan dan masa kerja Panita Pemungutan Suara (PPS) serta ferifikasi syarat dukungan calon perseorangan.
“PPS yang sudah dilantik, masa kerjanya ditunda. Bagi yang belum dilantik, untuk pelaksanaannya harus berkordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian setempat,” paparnya.
Di samping dua hal tersebut, Mbak Anis melanjutkan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda.
Serangkaian penundaan tersebut, lanjut alumnus FT UMM itu, sudah sesuai dengan kebijakan yang diputuskan oleh KPU RI, terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Reporter : Yahya