KILAS24.COM- Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan KJMU tahap 2 2023 kepada 15.153 peserta didik. Anda sekalian yang sudah mendaftar bisa mengecek pengumuman calon penerima KJMU tahap 2 yang memenuhi kriteria pada Senin, 9 Oktober 2023.
Program beasiswa yang memberikan bantuan hingga Rp9 juta per semester ini telah melewati proses verifikasi. Daftar calon penerima KJMU tahap 2 akan diumumkan pada tanggal 9-13 Oktober 2023. Anda bisa mengecek pengumumannya melalui link kjp.jakarta.go.id.
KJMU sendiri merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Pada pendaftaran KJMU tahap 2 ini, UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP) dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota penerima sebanyak 15.153 mahasiswa. Untuk bisa mendapatkan beasiswa KJMU 2023 hingga Rp9 juta per semester, berikut ini syarat khusus dan umum yang harus dipenuhi setiap peserta didik.
Syarat Umum KJMU Tahap 2 2023
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Syarat Khusus KJMU Tahap 2 2023
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Pengajuan paling lama pada semester 2 (dua).
Syarat Berkas Pendataan KJMU Tahap 2 2023
- Form kelengkapan data.
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai.
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Jadwal dan Mekanisme Pendataan KJMU Tahap 2 2023
Dilansir dari akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Senin (25/9/2023), berikut jadwal dan mekanisme pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023.
Baca Juga: Breaking News! 3 Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair Oktober 2023, Masyarakat Wajib Tahu
- Calon penerima mendaftar ke sekolah dan verifikasi ulang penerima KJMU: 18 September – 2 Oktober 2023.
- Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah: 2 – 6 Oktober 2023.
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9 – 13 Oktober 2023.
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16 – 17 Oktober 2023.
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 -31 Oktober 2023.
Secara umum jadwal pendataan KJMU tahap 2 2023 sama dengan pendataan KJP Plus tahap 2023. Sehingga pada tanggal 9-13 Oktober 2023 nanti akan ada dua pengumuman yang bisa Anda cek melalui link kjp.jakarta.go.id.
Demikian informasi pengumuman calon penerima KJMU tahap 2 2023 dan cara cek pengumumannya di link kjp.jakarta.go.id.