JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) lanjut pada 2023. Kuota PIP 2023 rencananya sebanyak 17,9 juta siswa peserta didik atau hampir sama dengan tahun lalu.
PIP adalah bantuan untuk pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dana PIP 2023 dialokasikan melalui Kemdikbud. PIP diberikan kepada siswa usia sekolah yakni 6-20 tahun untuk pendidikan 12 tahun.
Dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan beasiswa PIP 2023.
Adapun, besaran dana untuk siswa penerima PIP 2023 tiap jenjang pendidikannya berbeda-beda.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.
Dana bantuan PIP wajib digunakan untuk keperluan pendidikan seperti beli alat tulis, seragam, transportasi ke sekolah dan sebagainya.
Untuk mendapatkan PIP 2023, terdapat sejumlah kriteria atau syarat yang wajib dipenuhi. Seperti biasanya, prinsip penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah ialah diupayakan tepat sasaran, atau sesuai dengan nama siswa.
Prioritas penerima bantuan dana PIP yakni siswa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
A. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
B. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
7. Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Hingga sejauh ini, pendaftaran PIP 2023 masih dalam proses atau belum ada informasi resmi terkait jadwal. Namun, jika memenuhi syarat, para siswa seharusnya tidak perlu cemas.
Baca Juga: Ingat Kartu KIS Wajib Aktif Biar Bansos PKH Rp3 Juta Cair
Pada awal 2023 ini, pemerintah masih merampungkan pencairan PIP 2022. Hal itu nampak dari himbauan agar siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening untuk segera melakukan aktivasi rekening.
Seperti disebutkan Kilas24.com sebelumnya, batas akhir aktivasi rekening simpanan pelajar (SimPel) ialah pada 15 Februari 2023. Aktivasi rekening SimPel PIP ini menjadi salah satu syarat agar dana PIP cair ke rekening siswa peserta didik.
Untuk memastikan terdata sebagai penerima PIP, siswa dapat secara berkala melakukan pengecekan status terdata sebagai penerima secara online dengan cara mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
Demikian info kuota PIP 2023 dan kriteria siswa peserta didik yang menjadi prioritas penerima PIP serta aktivasi rekening PIP. Semoga bermanfaat dan semangat.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News