JAKARTA, KILAS24.COM – Penentuan nama penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sedang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Nama penerima ini akan menjadi siswa yang mendapatkan KJP Mei hingga Oktober 2022.
Biasanya pengecekan status penerima KJP Plus dilakukan melalui laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id. Namun, saat ini laman resmi KJP Plus sedang dalam perbaikan sehingga belum bisa digunakan.
Salah satu alternatif pengecekan status penerima KJP Plus ialah menggunakan laman resmi Dinas Sosial seperti ketika mengecek DTKS atau Pusdatin.
Seperti diketahui, DTKS menjadi rujukan untuk penetapan penerima bantuan sosial (bansos) baik dari Pemprov DKI Jakarta ataupun Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Hampir Akhir Maret, Bantuan KLJ, KAJ Kapan Cair? Ini Kata Dinas Sosial
Pada laman resmi Pusdatin, terdapat layanan untuk mengecek status DTKS dan bansos yang diterima. Untuk mengecek nama penerima KJP Plus dapat juga menggunakan laman tersebut. Cukup bermodalan NIK, Anda bisa cek pada laman resmi Dinas Sosial DKI.
Adapun, berdasarkan jadwal resmi pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022, penetapan nama penerima KJP Plus dilakukan sejak 14 hingga 31 Maret 2022. Proses pendaftaran KJP 2022 sudah dilakukan sejak Februari lalu.
Berikut ini alur dan mekanisme pendaftaran KJP Plus 2022 yang dirilis oleh Disdik DKI Jakarta:
- 18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta
- 14-25 Februari 2022, calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah
- 28 Februari-11 Maret 2022, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus
- 14-31 Maret 2022, data final penerima KJP Plus ditetapkan
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Belanja Rp5 Triliun untuk Produk dalam Negeri
Sebagai informasi, mekanisme penetapan kelayakan calon penerima bantuan untuk para siswa di DKI tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Penetapan calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 menggunakan DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Meski begitu, peserta didik yang merasa berhak mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tetapi tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) di kelurahan sesuai tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar agar masuk DTKS.
Selanjutnya, petugas dari kelurahan bakal mensurvei ke rumah pendaftar. Apabila dinilai layak masuk ke data DTKS, warga tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kemensos.
“Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” kata Waluyo Hadi, Kepala UPT P4OP beberapa waktu lalu.
Menurut Waluyo, sekolah akan memverifikasi data calon penerima KJP Plus yang sudah dikirim datanya ke sekolah dari UPT P4OP mulai 14 Februari 2022 secara bertahap.
Baca Juga: “Kami Bersamamu” Ribuan Pesan Dukung Marc Marquez 93
“Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun belum ada namanya dalam pengiriman pertama agar dapat menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah,” ujar Waluyo.
Berikut ini besaran dana KJP Plus untuk masing-masing tingkat pendidikan sebagai berikut:
- Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan
- SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300 ribu per bulan
- SMA/SMALB/MA Rp 420 ribu per bulan
- SMK Rp 450 ribu per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester.
Selain itu, ada tambahan biaya untuk SPP yakni
- SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan
- SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp 170 ribu per bulan
- SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp 290 ribu per bulan
- SMK Swasta Rp 240 ribu per bulan.
“Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara tunai maupun nontunai,” ujar Waluyo.
Jika ingin menggali informasi lebih terkait KJP Plus tahap 1 tahun 2022 silakan menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta di nomor telepon 021-857-1012 atau mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id.
Demikian informasi terkait pengecekan nama penerima KJP 2022 tahap 1. Semoga bermanfaat.