KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Nasional»Langgar Aturan THR, Kemnaker Beri Sanksi
Nasional

Langgar Aturan THR, Kemnaker Beri Sanksi

AdminBy AdminMay 8, 2021Updated:October 26, 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan THR. Para kepala daerah diminta untuk turun tangan menyelesaikan masalah THR yang masuk melalui posko THR.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

“Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan THR 2021, Ini Rinciannya

Adapun, posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Beberapa kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

Dia menyebutkan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Dia juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR 7 hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

Anwar juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Ingat, BSU 2022 Cair Terakhir 20 Desember, Begini Cara Cek dan Cairkan di Kantor Pos Pakai Pospay

December 19, 2022

Simak UMK Jawa Timur 2023, Ini Daftar Final UMR Semua Wilayah di Jatim

December 5, 2022

Info UMK 2023 Kota dan Kabupaten Bogor, Gaji Naik Jadi Segini?

December 5, 2022

UMP 2023 Banten 6,4 Persen, UMK 2022 di Tangerang, Cilegon dan Lainnya Tembus 5 Juta?

December 5, 2022

Ingat, Pencairan BSU Rp600 Ribu Terakhir 20 Desember 2022

December 2, 2022

Info UMP 2023 Jawa Timur Terbaru Naik 7,8 Persen, Ini UMK Seluruh Wilayah Jatim

December 1, 2022
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023
TERPOPULER

Manchester City vs Atletico Madrid 1-0,  Kevin De Bruyne Akui Laga Sulit

By Lowa Andi

Kapan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2022 Cair? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta

By Ari Jose

Belum Punya ATM KJP? Begini Cara Mengurus ATM KJP dan Buku Rekening Bank DKI

By Admin

Ingat Hingga Akhir Tahun, Masih Ada Diskon Pajak Kendaan Bermotor dan Balik Nama di 8 Provinsi Ini

By Admin
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.