JAKARTA, KILAS24.COM– Simak langkah mudah aktivasi rekening PIP 2023. Cek jadwal pencairan PIP 2023 di sini saja.
Salah satu syarat utama agar dana PIP 2023 bisa masuk rekening penerima adalah aktivasi rekening PIP. Apabila tidak dilakukan maka, dana PIP 2023 tidak bisa diterima peserta didik.
Orang tua dan siswa penerima PIP 2023 diimbau untuk melakukan aktivasi rekening PIP sebelum tanggal 30 Juni 2023.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Siswa kelas 6, kelas 9 atau kelas 12 bisa mengecek di laman SIPINTAR yakni di pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah kamu masuk dalam nominasi PIP 2023 atau tidak.
Aktivasi rekening PIP 2023 sebelum 30 Juni 2023
Setelah klik laman pip.kemdikbud.go.id, siswa bisa memasukkan NISN, NIK pada menu “Cari Penerima PIP”. Penerima PIP 2023 yang masuk SK nominasi agar segera menghubungi sekolah untuk meminta surat keterangan aktivasi rekening untuk dibawa ke bank.
Selanjutnya jika masuk nominasi PIP 2023, lakukan aktivasi rekening. Saat ke bank, kamu jangan lupa membawa Surat Keterangan Aktivasi Rekening dan Tanda Pengenal. Setelah aktivasi berhasil, selanjutnya kamu akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar dan Kartu Debit.
Baca Juga: Nonton Film di LK21, IndoXXI, Diperhatikan Sejumlah Hal Ini
Nominal Bantuan PIP 2023
Siswa yang termasuk penerima PIP 2023 akan menerima dana sesuai jenjang pendidikannya:
- Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 450.000. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp 225.000.
- Untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 750.000.
- Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp 375.000.
- Untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 1 juta. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000.
Syarat penerima PIP 2023
Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud 2023 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau memenuhi pertimbangan khusus, seperti:
- Siswa yang berasal dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan.
- Siswa yang berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
- Siswa yang berstatus yatim piatu atau piatu dan berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Baca Juga: MotoGP Prancis 2023, Live Streaming 2023 Bisa Pakai 2 Link Ini
- Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta yang terdaftar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian langkah mudah aktivasi rekening PIP 2023. Semoga bermanfaat.