MALANG, KILAS24.COM– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya mengirimkan somasi terhadap Meteor cell salah satu toko penjual handphone yang beralamat di pojok lampu merah Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur.
Somasi bernomor 010/Somasi.LBH/VI/2020, 4 Juni 2020 berkaitan dengan kliennya yang bernama Richa Yunindia, yang mengaku kecewa karena dirugikan Meteor Cell.
Tim Hukum LBH Peradi Malang Raya, Raden Ocy Haryoto, SH mengatakan, kliennya membeli sebuah handphone baru merk samsung A51 6 /128 GB, toko handphone tersebut. Hhandphone baru itu sambung Ocy, dalam keadaan low bat atau baterai kosong.
“Klien kami membeli handphone baru dalam keadaan low bat atau baterai kosong yang tidak biasanya dijumpai pada handphone baru, “kata Ocy, Jumat (5/6).
Menurutnya Ocy, handphone milik kliennya itu, hanya beberapa saat dipergunakan langsung drop pada baterai dan bahkan mati total.
“Seketika, klien kami bingung dan menghubungi meteor cell, lalu oleh meteor cell disuruh menghubungi samsung service di Mall Olympig Garden ( MOG ) dan oleh pihak samsung handphone disuruh tinggalkan untuk diperiksa,” ujarnya.
Lantaran tidak bisa dimanfaatkan, tambah Ocy, berdampak pada pekerjaan kliennya. Ocy mengaku telah meminta agar meteor cell mengganti saja handphone tersebut dengan yang baru.
“Banyak hal yang tertunda dan sangat merugikan secara materiil. Karena itu, kami meminta agar meteor cell mengganti saja handphone tersebut dengan yang baru,”tandasnya.
Sementara itu, salah satu staf Meteor Cell, ketika dihubungi melalui ponselnya, mengatakan masih menghubungi pimpinannya.
“Kita konfirmasikan dulu ke pimpinan ya,” ujarnya seraya mematikan handphone.
Dihubungi lagi melalui pesan WhatsApp tidak direspon hingga berita ini ditulis.
Reporter : Dian