JAKARTA, KILAS24.COM — Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bantuan sosial telah 98,91 persen sesuai dengan data kependudukan atau NIK.
Dia menyebutkan DTKS sebagai basis data bantuan sosial (bansos) yang telah mencapai 98,91 persen tersebut didapat dari jumlah DTKS per 24 Desember 2021 sebanyak 142.341.780 jiwa.
“Kami mempunyai updating data ,seperti BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), kami lakukan perbaikan karena di setiap itulah ada yang meninggal, pindah dan lahir. Kami setiap bulan updating data,” katanya baru-baru ini.
Baca Juga: Daftar Pronvisi Paling Bahagia, Bukan DKI Jakarta atau Jawa Barat, Cek Di Sini
Mantan Wali Kota Surabaya ini menyebutkan dari 355 kabupaten/kota atau 69,07 persen daerah telah aktif melakukan perbaikan nomor induk kependudukan (NIK), sehingga DTKS akan terus bergerak dan sangat dinamis.
Untuk memadankan DTKS, dia mengatakan data-data yang terkumpul wajib diperbaiki oleh pemerintah daerah di pekan pertama dan kedua. Kemudian di pekan ketiga akan diperbaiki oleh Kementerian Sosial.
“Karena harus kami padankan dengan data kependudukan, kalau ada usulan, dobel, dan sebagainya,” paparnya.
Risma yakin data ini mendekati akurat karena pihaknya memanfaatkan teknologi dengan data geospasial untuk mengoreksi DTKS.
Dari data tersebut Kemensos akan mengamati perkembangan kesejahteraan penerima manfaat (PM) dari penampakan rumah.
Simak Juga: Pencairan BSU Berakhir, Kemnaker Minta Bank Blokir Rekening Penerima BSU
“Misalnya ada PM yang punya rumah tiga lantai, tapi penerima bansos, kami kembalikan kepada daerah karena sesuai UU 13/2011 tentang fakir miskin bahwa data itu usulan daerah, mesti kita tahu secara detail,” jelasnya.
Disamping itu, Kemensos juga memanfaatkan program Pejuang Muda, hasil kerja sama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama, untuk melakukan geo-tagging guna memantau perkembangan kesejahteraan PM.
Terakhir, Kemensos sudah membuat fitur usul dan sanggah di aplikasi ponsel “Cek Bansos” guna mengusulkan dirinya dan orang lain untuk menerima bansos, maupun menyanggah penerima bansos yang dianggap tidak layak.