JAKARTA, KILAS24.COM — Kemnaker menyebutkan sebanyak 7,07 juta pekerja sudah menerima BSU 2022 yang cair sebesar Rp600 ribu. Pekerja penerima BSU itu masuk dalam tahap 1 hingga tahap 3.
Dengan target total penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebanyak 14,6 juta pekerja atau buruh, maka pencairan BSU 2022 telah mencapai 48,3 persen. Dengan kata lain, terdapat kurang lebih 7 juta pekerja yang belum terima BSU 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui unggahannya menjelaskan pencairan BSU 2022 tetap mengedepankan prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
“Terima kasih kepada pekerja atau buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022. Semoga BSU-nya bermanfaat,” tulis Kemnaker dilansir, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Notifikasi BSU Tahap 3 Sudah Tersalurkan Tapi Tak Masuk Rekening? Kemnaker Beri Solusi Ini
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan BSU disalurkan kepada para pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan. Syarat penerima BSU 2022 itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Menaker Ida mengatakan bahwa penyaluran atau pencairan BSU kepada pekerja akan dilakukan secara bertahap dengan target selesai pada akhir tahun 2022.
“Setiap minggu (disalurkan kepada) 1 juta, 2 juta (penerima BSU). Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden kita bisa selesaikan,” ucapnya.
Adapun, syarat penerima BSU 2022 ialah
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
4. Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
5. Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial
Untuk mengingatkan, berikut ini 5 tahapan hingga BSU 2022 cair ke rekening penerima BSU yakni:
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
2. Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Jika terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.
Baca Juga: Tidak Punya Rekening BSU? Dana Rp600 Ribu Bisa Cair Lewat Kantor Pos, Ini Caranya
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan BSU melalui Kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI untuk Provinsi Aceh dan Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara
Cara Cek Penerima BSU 2022
Berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan pekerja berhak untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp 600.000 atau tidak.
1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.
Selanjutnya berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id, apakah Anda sebagai penerima BLT atau BSU subsidi gaji atau tidak, yakni sebagai berikut.
1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id., setelah itu scroll ke bawah laman sampai muncul kolom pengecekan.
2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang disediakan.
3. Klik pada bagian “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”.
4. Terakhir akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News