Walaupun salah satu syarat administratif pada SPMB STAN tahun 2023 telah diputuskan akan menggunakan nilai UTBK-SNBT, namun pengumuman resmi SPMB STAN tahun 2023 baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2023.
Baca Juga: Pemerintah Siap Cairkan Rp154,76 triliun untuk Bansos 2022, Ini Rinciannya
Pengumuman mengenai Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id.
Sebagai referensi, pada tahun 2022 untuk lolos seleksi administrasi STAN, peserta harus memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.
Adapun, tahapan seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I, dan Seleksi Lanjutan II. Seleksi masuk PKN STAN menggunakan sistem gugur untuk setiap tahapannya.
Kuota mahasiswa baru STAN pada tahun 2022 adalah sebanyak 750 orang. Terdiri dari 700 orang program reguler dan 50 orang program afirmasi. Untuk tahun 20223 belum diumumkan berapa kuota mahasiswa baru STAN.
Selanjutnya, informasi lengkap mengenai pendaftaran STAN dapat diakses pada link ini
Profil IPDN
Di sisi lain, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah yang bergerak di bidang kepamongprajaan yang bertujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian.
Baca Juga: BANSOS 2023, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Sebesar Rp470 Triliun
IPDN menyelenggarakan program pendidikan meliputi program Diploma IV. Sarjana, Pascasarjana dan Program Profesi Kepamongprajaan.
Informasi lengkap IPDN dapat diakses pada link ini
Demikian informasi singkat perbedaan sekolah kedinasan, STAN dan IPDN.