KILAS24.COM- Pemprov DKI Jakarta bersama Disdik resmi membuka pendaftaran penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023. Berikut ini syarat dan cara mendaftar BPMS Jakarta 2023 dilansir dari website Resmi Disdik.
BPMS merupakan program bantuan pendidikan masuk sekolah hingga Rp10 juta, yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta bagi peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri, atau siswa yang masuk sekolah swasta. Pada kesempatan ini, Disdik membuka pendaftaran bagi peserta didik baru kelas 1, 7, atau 10 di sekolah/madrasah swasta.
Untuk mendapatkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2023 tersebut, peserta didik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kriteria Penerima BPMS Jakarta 2023
- Peserta didik usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah atau swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah,
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko, yang mengemudikan microtrans, anak dari penerima kartu pekerja Jakarta, anak tidak sekolah, dan peserta didik yang kesulitan ekonomi
Berdasarkan infografik yang diunggah oleh akun instagram UPT4OP, pendataan calon penerima BPMS telah dibuka. Simak jadwal dan mekanismenya di bawah ini.
- 18 September-2 Oktober 2023, pendaftaran calon penerima melalui sekolah
- 9-13 oktober 2023, pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 16-17 Oktober 203, verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- 18-31 Oktober 2023, penetapan penerima melalui keputusan Gubernur
Dana BPMS Jakarta 2023
Penerima BPMS akan menerima besaran dana bantuan pendidikan yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik. Berikut rincian besaran dana yang diterima mulai dari jenjang pendidikan SD, hingga SMA.
- SD/MI/SDLB mendapatkan besaran dana maksimum Rp1 Juta
- SMP/MTs/SMPLB mendapatkan besaran dana maksimum Rp1,5 Juta
- SMA/MA/SMALB mendapatkan besaran dana maksimum Rp2,5 Juta
- SMK mendapatkan dana maksimum Rp2,5 Juta
Sedangkan besaran dana yang didapatkan peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta PPDB bersama adalah sebagai berikut:
- SMA klaster I mendapatkan dana bantuan maksimum Rp3 Juta
- SMA klaster II mendapatkan dana bantuan maksimum Rp7 Juta
- SMA klaster III mendapatkan dana bantuan maksimum Rp10 Juta
- SMK klaster I mendapatkan dana bantuan maksimum Rp3 Juta
- SMK klaster II mendapatkan dana bantuan maksimum Rp7 Juta
- SMK klaster III mendapatkan dana bantuan maksimum Rp10 Juta
Demikian informasi pendaftaran BPMS Jakarta 2023. Info lengkapnya bisa Anda dapat dari laman resmi UPT4OP. Semoga bermanfaat.