JAKARTA, Kilas24.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bakal melibatkan asosiasi pedagang kaki lima (PKL). Pasalnya, mayoritas penerima BLT adalah para PKL termasuk pemilik warung atau warteg.
Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, asosiasi pedagang kaki lima (PKL) yang juga sebagian besar bergerak pada segmen UMKM akan dilibatkan untuk menyalurkan BLT.
“Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta,” kata Teten dalam keterangan resmi baru-baru ini.
Baca Juga: Dapat Rp1,2 Juta, Inilah Cara Cek BLT UMKM
Simak Juga: Terbaru, Dana BSU Sudah Cair untuk 4,61 Juta Pekerja
Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan BLT untuk PKL dan pedagang warteg senilai Rp1,2 juta per orang.
Hal tersebut sebagaimana diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/9). Presiden Jokowi meminta secara khusus agar asosiasi menggunakan data PKL dalam menyalurkan BLT kepada 1 juta penerima.
Pada kesempatan itu, Pemerintah juga mengundang dan mendengarkan aspirasi dari pelaku UMKM. Mereka meminta Presiden Jokowi untuk mempermudah pengajuan kembali kredit usaha.
“Ini yang mungkin nanti akan dicarikan solusinya,” ujar Teten.
Baca Juga: Pemprov DKI Gandeng Manajemen Kartu Prakerja, Warga Jakarta Berpeluang Lolos Kartu Prakerja?
Simak Juga: Pemprov DKI Jakarta Kalah Gugatan, Anies Tegaskan Jakarta Siap Laksanakan Putusan Pengadilan
Teten menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Presiden juga meminta produk UMKM untuk dapat ditawarkan langsung ke kementerian/lembaga.
Dengan demikian, produk lokal tersebut bisa diserap belanja pemerintah. Teten mencatat saat ini baru 27 persen produk usaha kecil yang telah diserap oleh pemerintah.
“Arahan presiden agar produk UMKM ditawarkan langsung ke kementerian/lembaga akan sangat bermanfaat untuk menyerap produk UMKM di tengah melemahnya daya beli masyarakat,” katanya.
Adapun, beberapa kriteria penerima bantuan tersebut, antara lain pedagang kaki lima, pemilik warung dan warteg, yang belum mendapatkan bantuan produktif ultra mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi UKM.
Selain itu, bantuan tersebut juga akan disalurkan pada warung dan warteg yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4. Ada pun besaran bantuan sebanyak 1,2 juta, sama dengan nominal BPUM. Jumlah total penerima bantuan sebanyak 1 juta PKL/pemilik warung.