KILAS24.COM — Libur Iduladha 2023 ditetapkan selama 3 hari yakni pada 28,29, dan 30 Juni 2023.
Keputusan libur Iduladha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Keputusan libur Iduladha 2023 selama 3 hari ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Rincian hari libur sesuai keputusan tersebut adalah tanggal 29 Juni Hari Raya Iduladha, sementara tanggal 28 dan 30 cuti bersama.
Baca Juga: Tersedia 3.185 Lowongan Kerja pada Job Fair di Mangga Dua Square
Baca Juga: Intip Cara Isi Koin TikTok dan Harganya
Dalam surat tertanggal 16 Juni 2023 hari raya Iduladha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Seperti diketahui, keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023.
Keputusan libur Iduladha 2023 selama 3 hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
“Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023,” bunyi keputusan tersebut seperti dilansir diskominfo Kaltim.
Keputusan libur Iduladha menjadi 3 hari ini menandai perubahan dalam cuti bersama tahun 2023. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.***