KILAS24.COM- Peserta didik di Jakarta bisa melakukan pengecekan status KJP Plus tahap 2 tahun 2023 melalui link kjp.jakarta.go.id. Ini tanda jika Anda termasuk penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Pengecekan status KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta didik. Anda bisa mengakses link kjp.jakarta.go.id, kemudian menginput beberapa data diri.
Agar pengecekkan berjalan baik, pastikan HP dan laptop Anda terkoneksi dengan internet. Berikut ini langkah-langkah cek status KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Baca Juga: Lengkap, Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT DKI Jakarta Tahun 2023
Cek Status KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Pertama, akses laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Kedua, input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
- Ketiga, klik tombol cek
- Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan “Anda ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023”, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Untuk saat ini, Disdik sedang melakukan verifikasi ulang data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Pada poin satu sampai dengan empat, orang tua dan peserta didik bisa mengecek apakah masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dengan mengunjungi sekolah.
Pasalnya, pemadanan data yang dilakukan oleh Disdik DKI berdasarkan data yang ada di sekolah.
Selain itu, para orang tua dapat mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam DTKS yang menjadi syarat sebagai penerima bansos pendidikan itu.
Untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.
Itulah cara cek status KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di link kjp.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat.