JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta akan membuka pendaftaran DTKS pada Februari 2022. Berikut link untuk daftar DTKS secara online agar bisa mendapatkan bansos seperti PKH hingga KJP Plus, KLJ dan lainnya.
Pendaftaran DTKS pada Februari 2022 itu bertujuan memastikan penerima bansos tepat sasaran. DTKS menjadi rujukan penetapan penerima bansos baik dari APBN seperti bansos PKH atau dari Pemprov DKI Jakarta seperti KJP Plus, KLJ, KAJ dan lainnya.
Selain itu, pemutahiran atau daftar DTKS yang dilakukan Dinas Sosial DKI Jakarta bertujuan untuk memfasilitasi warga miskin yang belum terdata untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Tips Atasi Stres saat Pandemi Covid-19
Cara Daftar DTKS Online
Syarat untuk mendaftar DTKS di DKI Jakarta ialah warga DKI Jakarta dengan KTP Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
Untuk mendaftar DTKS ada baiknya menyimak terlebih dahulu alasan yang membuat data Anda tidak diproses masuk dalam DTKS. Berikut adalah 5 kelompok yang tidak bisa mendaftar masuk DTKS.
- Tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD,
- Tidak memiliki mobil. Dijelaskan data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda masih di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar,
- Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter dan
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Selanjutnya, periksa status sudah terdata pada DTKS atau tidak melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.
Baca Juga: 5 Info Penting Seputar Pencairan KJP Plus Februari 2022
Setelah memastikan kriteria di atas, berikut cara mendaftar DTKS secara online di DKI Jakarta. Caranya, dengan mengakses laman dtks.jakarta.go.id. Lengkapi semua data yang dibutuhkan.
Anda bisa mendaftarkan semua anggota keluarga yang terdapat pada kartu keluarga (KK).
Adapun, manfaat DTKS ialah sebagai rujukan penerima bansos baik dari pemerintah pusat melalui APBN ataupun Pemprov DKI Jakarta melalui APBD.
Bansos yang berasal dari APBN ialah PKJ, kartu sembako dan lainnya.
Bansos dari Pemprov DKI Jakarta atau bersumber dari ABPD antara lain KJP Plus, KLJ, KPDJ, KJMU dan bansos lainnya.