KILAS24.COM- Akses link p4op.jakarta.go.id/kjmu untuk mendaftar KJMU tahap 2 2024. Dapatkan bantuan pendidikan KJMU tahap 2 2024 hingga Rp9.000.000.
Pendaftaran KJMU tahap 2 akan berakhir pada tanggal 3 September 2024. Untuk itu, segera daftar bantuan pendidikan KJMU tahap 2 2024 di link p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Disdik DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pendaftaran KJMU tahap 2024. Berikut ini jadwal lengkapnya.
Baca Juga: KLJ September 2024 Cair Tanggal Berapa? Ini Bocoran Tanggalnya dari Dinsos DKI Jakarta
Baca Juga: Pemilihan Duta Urban Farming Jakarta 2024 Masuki Tahap Seleksi
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024
- Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
- Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
- Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
- Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024
Setelah mengetahui jadwal pendaftaran KJMU tahap 2 2024, segera daftar penerimanya. Berikut ini cara daftar KJMU tahap 2 2024.
Cara Daftar KJMU Tahap II 2024
- Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal
- Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
- Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Scan KK Scan KTP
- Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima PIP September 2024
Baca Juga: Transjakarta Pastikan Mobilitas Masyarakat Tetap Terlayani saat Misa Akbar
-
Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN Pegawai tetap BUMD
- Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orangtua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
- Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
- Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima
Guna menerima manfaat dari KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:
Baca Juga: PKH September 2024 Cair Hingga Rp750.000, Ini Jadwal Pencairan dan Daftar Penerimanya
Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
- Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.
- Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
- Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :
Baca Juga: Cek Online Status PKH dan BPNT Agustus 2024 Lewat HP, Login cekbansos.kemensos.go.id
- Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
- Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
- Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Semoga sukses.