KILAS24.COM- Pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 adalah momen yang ditunggu-tunggu peserta didik. Kabar baiknya, siswa-siswi bisa mengecek siapa saja yang termasuk penerima KJP Plus tahap 2 2023 di link resmi kjp.jakarta.go.id.
Cara mengecek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sangatlah mudah. Link resmi yang diakses ialah kjp.jakarta.go.id. Anda hanya perlu menginput NIK KTP DKI Jakarta maka status penerima KJP Plus tahap 2 ini akan muncul.
Jika termasuk akan muncul keterangan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Untuk mempermudah KJPers sekalian, berikut ini langkah-langkah cek penerima KJP Plus tahap 2 2023.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2023
- Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 2 dan tahun 2023
- Lantas klik tombol cek
- Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
Untuk diketahui, Disdik akan mengumumkan daftar nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang memenuhi kriteria pada tanggal 9-13 Oktober 2023. Jangan lupa untuk mengecek status penerima secara berkala ya KJPers.
Baca Juga: KLJ Tahap 2 Cair Tanggal Ini Pada Oktober 2023, Dapatkan BLT Hingga Rp1,8 Juta
Melansir dari website SMP Negeri 3 Jakarta Selatan, terdapat kriteria umum dan khusus penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Berikut poin-poinnya.
Kriteria Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Kriteria Khusus
Untuk kriteria khusus penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dapat dilihat di bawah ini.
- Terdaftar dalam DTKS yang dikirim oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial
- Diusulkan oleh kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklinko yang mengemudi Mikrotrans*
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta*
- ATS yang sudah terdaftar dalam satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Lurah*
- Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai tahap II tahun 2020)*
* Untuk kriteria khusus, peserta didik harus terdaftar dalam DTKS
Baca Juga: TERBARU! Jadwal KJP Plus Oktober 2023 Kapan Cair, Pantau Tanggal Ini
Untuk diketahui bahwa pencairan KJP Plus tahap 2 merupakan kelanjutan program KJP Plus tahap 1. KJP Plus tahap 2 akan dicairkan mulai bulan November 2023 hingga bulan April 2024.
Program yang mulai dijalankan sejak tahun 2012 sangat membantu anak-anak di Jakarta untuk mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah atas. Sementara untuk tingkat perguruan tinggi pemerintah menyediakan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Enam tujuan diadakannya program KJP Plus
- Mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan
- Meningkatkan layanan pendidikan dan kualitas pendidikan
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang diikuti
- Mendorong ATS atau Anak Tidak Sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Ruang Lingkup Dana KJP Plus
- Bantuan sosial biaya personal bagi peserta didik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
- Biaya penyelenggaraan pendidikan (SPP) bagi peserta didik pada satuan pendidikan swasta
- Dana bridging: dana persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi khusus siswa kelas XII SMA/SMK/sederajat
Jika ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, maka peserta didik akan mendapatkan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Besaran dana KJP Plus tahap 2 2023
SD/MI/SLB
- Jumlah peserta didik: 313.154
- Besaran dana: Rp. 250.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp. 130.000/bulan selama 6 bulan
SMP/MTs/SMPLB
- Jumlah peserta didik: 313.154
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp. 170.000/bulan selama 6 bulan
SMA/MA/SMALB
- Jumlah peserta didik: 186.697
- Besaran dana: Rp. 420.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000)
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290.000
SMK
- Jumlah peserta didik: 65.073
- Besaran dana: Rp. 450.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000)
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp. 240.000/bulan selama 6 bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Jumlah peserta didik: 1.900
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan
- (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
- Besaran dana: Rp 1.800.000 per semester
Demikian informasi cara cek penerima KJP Plus tahap 2 2023 di link resmi kjp.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat.