JAKARTA, KILAS24.COM — Peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 diharapkan segera menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemberkasan.
Dokumen yang disiapkan itu untuk diajukan untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK-nya.
Pemberkasan merupakan tahap akhir dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2021. Dilansir laman Indonesiabaik, Sabtu (13/11/2021) beberapa dokumen yang perlu disiapkan itu ialah:
- Pas foto formal berlatar belakang merah
- Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
- DRH yang ditandatangani dan bermaterai
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat pernyataan lima poin SKCK yang diterbitkan kepolisian
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Komptensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru di Sini
Simak Juga: Ini Total Dana BSU Kemnaker Tahap 5 yang Siap Cair ke Rekening Mandiri, BNI, BRI dan BTN
Nantinya, pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman docudigital.bkn.go.id.
Berikut cara cara cek hasil seleksi administrasi
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu “Login” yang ada di pojok kanan atas
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Klik “Masuk”
Apabila pelamar dinyatakan lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi PPPK Guru 2021.