JAKARTA, KILAS24.COM – Mahasiswa semester 4 masih berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan KJMU. Dengan terdata sebagai penerima KJMU, mahasiswa berkesempatan mendapatkan Rp9 juta per semester.
Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang mendaftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2022 yang bakal berlaku mulai Mei 2022.
Proses pendaftaran memiliki beberapa tahapan yang bakal berlangsung hingga Maret 2022.Berikut ini adalah syarat mendapatkan KJMU.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2022, Cek Status Penerima di Sini
Berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 97 Tahun 2019, persyaratan KJMU adalah sebagai berikut :
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah, dan/atau Warga Binaan Sosial dari panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
- Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Diterima di Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag atau Perguruan Tinggi Swasta di DKI Jakarta jalur reguler dengan institusi dan program studi yang terakreditasi A
- Pengajuan paling lama pada semester 4
Sebelumnya, Waluyo Hadi Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, mengatakan bahwa pihak SMA sederajat dapat mulai menerima dan menginput pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022.
Baca Juga: Pembangunan JIS, Persija Apresiasi Gubernur Anies
Untuk proses pendaftaran KJMU, pihak sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 28 Februari hingga 6 Maret 2022.
Kemudian, melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7-11 Maret 2022.
“Data final penerima ditetapkan pada 14 sampai 31 Maret 2022,” ungkap Waluyo, Senin (14/2/2022).
Waluyo menjelaskan bahwa besaran dana yang diterima bagi mahasiswa sebesar Rp 9 juta per semester. Bagi mahasiswa jenjang pendidikan D3, bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini berlaku sampai enam semester dan dapat diperpanjang dua semester.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS Jakarta, Pastikan Masuk DTKS dengan Cek di Link Ini
Sementara itu, bagi mahasiswa jenjang pendidikan S1 mendapat bantuan biaya pendidikan sampai delapan semester dan dapat diperpanjang dua semester.
Menurut Waluyo, melalui KJMU, peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik bisa mendapatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
“Selain meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa, KJMU juga dapat memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif,” tandas Waluyo.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait KJMU dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.