JAKARTA, KILAS24.COM – Maraknya kehadiran pinjaman online atau pinjol membuat pemerintah bertindak tegas. Orang yang sudah terlanjur melakukan pinjaman online atau pinjol ilegal tidak usah bayar.
Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengatakan bagi orang yang sudah terlanjur melakukan pinjaman online atau pinjol ilegal tidak usah dibayar.
Menurut Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), pinjaman online atau pinjol ilegal ini diputuskan atau disepakati, dari sudut hukum perdata, adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.
Pemerintah, menurut Mahfud, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, meminta para pelaku menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Waktu Mepet, Bansos Sembako Disalurkan Tunai
Simak Juga: Pencairan BSU Kemnaker 75,60 Persen, Sisanya untuk BSU Tahap 5 yang Cair Oktober
Mahfud yang memberikan pernyataan persnya bersama pejabat OJK dan BI mengingatkan penindakan hukum pidana dan perdata hanya berlaku terhadap perusahaan pinjol ilegal.
Tidak termasuk terhadap perusahaan financial technology atau fintech peer to peer lending yang telah mendapatkan izin dari OJK.
“Kami hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sedikitnya 3.516 situs dan aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018.
Sementara itu, perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.