KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Nasional»MAKI Berharap Presiden Bisa Hadir di MK
Nasional

MAKI Berharap Presiden Bisa Hadir di MK

YosefBy YosefMay 19, 2020No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Boyamin Saiman,SH
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Boyamin Saiman,SH

JAKARTA, KILAS24.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengharapkan kehadiran Presiden Jokowi untuk memberikan penjelasan atas terbitnya Perppu tentang Corona.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, SH mengatakan keterangan Presiden, dihadapan Sidang Mahkamah Agung karena beliau yang menandatangani Perppu Corona.

“Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi Corona khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona,” kata Boyamain Saiman,SH melalui press release, Selasa (19/5).

Sesuai rencana, sidang lanjutan terhadap gugatan Perppu tentang Corona akan dilaksanakan besok Rabu (20/5). Agenda dalam sidang yang digelar Mahkamah Agung adalah mendengarkan penjelasan DPR RI dan Presiden.

Sebagi pihak penggugat Boyamin mengaku telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang tersebut. Sementara tentang apakah Presiden akan hadir atau tidak, Boyamin Saiman mengatakan sejauh ini tidak ada ketentuan rigid yang mengaturnya.

“Apakah Presiden harus hadir sendiri atau diwakili, untuk itu sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut,” ujarnya.

Boyamin mengaku telah mendengar informasi, jika pada persidangan nanti, Menkumham Yasona Laoly, Menkeu dan Jaksa Agung akan hadir mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi.

Ia pun menjelaskan, jika yang hadir hanya level menteri, maka rakyat pasti kurang puas. Ia kwartir, penjelasan materi Perppu akan timpang karena bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan.

“Kita ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi corona dengan gemilang atau sebaliknya,”tandasnya.

Kendati demikian, Boyamin megatakan akan memahami jika Presiden mengurus para meneteri untuk mewakilinya. Apalagi lanjut Boyamin belum ada ketentuan yang mengatur hal ini. Menurutnya, siapa pun yang hadir bisa menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona.

“Jika penjelasannya tidak memadai, kami sangat yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona,”beber Boyamin.

Boyamin Saiman mengatakan sedang mempersiapkan gugatan baru terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 yang mengesahkan Perppu Corona.

“Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020,”pungkasnya.

Mengenai substansi pasal 27 dalam Perppu tersebut menurut dia adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. Menurut Boyamin, jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Reporter : Yosef Naiobe

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023
TERPOPULER

Kartu Prakerja Gelombang 39 Resmi Dibuka? Simak Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

By Lowa Andi

Mensos Risma: Banyak yang Tidak Tahu Program Bansos, Ini 4 Cara Kemensos Cairkan Bansos

By Admin

BLT BBM Tahap 1 Cair Lagi Minggu Keempat Bulan September 2022, Ini Dokumen dan Cara Mencairkannya di Kantor Pos

By Lowa Andi

Dewan Sidak Pelengsengan Sungai Molek

By Yosef
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.