JAKARTA, KILAS24.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengharapkan kehadiran Presiden Jokowi untuk memberikan penjelasan atas terbitnya Perppu tentang Corona.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, SH mengatakan keterangan Presiden, dihadapan Sidang Mahkamah Agung karena beliau yang menandatangani Perppu Corona.
“Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi Corona khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona,” kata Boyamain Saiman,SH melalui press release, Selasa (19/5).
Sesuai rencana, sidang lanjutan terhadap gugatan Perppu tentang Corona akan dilaksanakan besok Rabu (20/5). Agenda dalam sidang yang digelar Mahkamah Agung adalah mendengarkan penjelasan DPR RI dan Presiden.
Sebagi pihak penggugat Boyamin mengaku telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang tersebut. Sementara tentang apakah Presiden akan hadir atau tidak, Boyamin Saiman mengatakan sejauh ini tidak ada ketentuan rigid yang mengaturnya.
“Apakah Presiden harus hadir sendiri atau diwakili, untuk itu sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut,” ujarnya.
Boyamin mengaku telah mendengar informasi, jika pada persidangan nanti, Menkumham Yasona Laoly, Menkeu dan Jaksa Agung akan hadir mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi.
Ia pun menjelaskan, jika yang hadir hanya level menteri, maka rakyat pasti kurang puas. Ia kwartir, penjelasan materi Perppu akan timpang karena bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan.
“Kita ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi corona dengan gemilang atau sebaliknya,”tandasnya.
Kendati demikian, Boyamin megatakan akan memahami jika Presiden mengurus para meneteri untuk mewakilinya. Apalagi lanjut Boyamin belum ada ketentuan yang mengatur hal ini. Menurutnya, siapa pun yang hadir bisa menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona.
“Jika penjelasannya tidak memadai, kami sangat yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona,”beber Boyamin.
Boyamin Saiman mengatakan sedang mempersiapkan gugatan baru terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 yang mengesahkan Perppu Corona.
“Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020,”pungkasnya.
Mengenai substansi pasal 27 dalam Perppu tersebut menurut dia adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. Menurut Boyamin, jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Reporter : Yosef Naiobe