JAKARTA, KILAS24.COM- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Pengadilan Jakarta Pusat untuk menertibkan baliho berupa karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan akan melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dalam persidangan yang digelar pada 4 dan 9 Juni dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, halaman kantor Pengadilan Negeri Jakpus dipenuhi sejumlah karangan bunga berisi dukungan terhadap terdakwa.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (12/6), Boyamin
mengatakan bisa memahami karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan.
“Kami yakin pembuat baliho karangan bunga, untuk upaya membebaskan para terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan,”ujarnya.
Boyamin juga menilai penempatan baliho karangan bunga tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya. Karena itu, pihaknya akan meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho di semua area termasuk trotoar depan pengadilan
Boyaniny menjelaskan, pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan. Karena itu hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam kode etik keputusan bersama ketua MA, dan ketua Komisi Yudisial, dengan nomor :
047/KMA/SKB/IV/2009
02/SKB/P.KY/IV/2009, yang mengatur kode etik dan perilaku hakim.
Menurutnya, jika hendak membela terdakwa ada saluran melalui Penasehat Hukum masing masing dari terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaan eksepsi.
“Kami memduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang,”tandasnya.
Yosef Naiobe