MALANG, kilas24.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, Jawa Timur, menetapkan dokter Abdurachman sebagai tersangka. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas.
Sebelumnya kejaksaan juga telah menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Dinkes Kabupaten Malang, Yohan Charles sebagai tersangka.
Dalam perkara tindak pidana khusus (pidsus) tersebut telah ada dua tersangka. Demikian konfirmasi dari Kepala Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF SH kepada pers, di kantornya, Senin (13/1).
Menurut Kajari, dana kapitasi puskesmas tersebut seharusnya untuk biaya operasional dan pelayanan, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Cara dan Link Cek Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2024 lewat HP
Dijelaskan, anggaran yang disediakan untuk kapitasi puskemas, sebesar Rp 8,5 miliar. Namun dipotong tujuh persen oleh tersangka Yohan Charles dalam kapasitas sebagai Kabag Keuangan Dinkes.
“Kejaksaan telah mencium praktik kotor yang dilakukan tersangka sejak Januari 2019. Ada bukti uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 bendahara puskesmas, dan itu atas perintah langsung dari Abdurrachman (Kadinkes),” jelas Qohar.
Dalam perkara pidsus ini, lanjut Qohar, pihaknya melakukan penyidikan pada 13 Januari 2019. Diakui, kasus ini cukup lama lantaran masih menhitung semua kerugian negara.
“Selain itu, kami juga memeriksa 39 orang saksi kepala puskesmas, 39 orang bendahara puskesmas, pejabat struktural dilingkungan Dinkes, Kepala Sub-Bagian (Kasubbag) Keuangan dan Kepala Dinkes. Baik yang saat ini menjabat maupun mantan Kepala Dinkes, dan BPJS Cabang Malang, serta keterangan saksi ahli,” ujarnya.
Qohar mengaku, meski Abdurahman sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Ia beralasan tersangkanya baru ditetapkan hari ini.
“Yohan Charles sendiri sudah kami lakukan penahanan, tapi untuk Abdurachman masih belum kami lakukan penahanan. Dan untuk menahan mantan Kadinkes tersebut, masih menunggu penyidik. Hal yang pasti, akan dilakukan penahanan,” tandasnya. (Cahyono)