JAKARTA, KILAS24.COM – Masa berlaku SIM kini akan menjadi lebih panjang. Hal ini merujuk pada peraturan kepolisian yang terbaru, yang diresmikan pada 22 September 2019.
Adapun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru tersebut Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah:
Pasal 41 ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Baca Juga : Kapan KJP Plus April Cair? Perhatikan Beberapa Kriteria Penerimanya!
Dari aturan ini ditarik kesimpulan bahwa masa berlaku SIM bisa lebih lama karena patokannya bukan tanggal lahir lagi tapi mengacu SIM itu dibuat. Patokan ini membuat masa berlaku SIM benar-benar penuh yaitu 5 tahun.
Hal ini berbeda dengan waktu kadarluarsa SIM sebelumnya, misalnya pembuat SIM yang lahir 10 Maret kemudian bikin SIM 10 April 2022 masa berlaku SIM-nya hanya sampai 10 Maret 2027. Dengan begitu masa berlaku SIM berkurang 1 bulan alias pembuat SIM dirugikan.
Masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Baca Juga : Inilah 2 Pawang Hujan Terkenal Sebelum Rara Wulandari, Bacalah Kisahnya!
Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.