KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Bansos Cair Juni 2023: Bantuan PKH, BPNT dan PIP Kemdikbud, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 28, 2023

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka Hari Ini? Akses prakerja.go.id dan Simak Syarat Pendaftarannya

May 28, 2023

Update Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023, Cek Nama Penerimanya di Link Resmi Berikut

May 28, 2023

Info KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair, Ini Besaran Dana dan Jadwal Pencairannya

May 28, 2023

Bansos PKH April, Mei, Juni 2023 Sudah Cair di Kota Ini, Cek Penerima Bantuan PKH di Sini

May 27, 2023

PIP Kemdikbud 2023: Masuk SK Nominasi dan Sudah Aktivasi Tapi Saldo Masih Rp0, Ini Penjelasannya

May 27, 2023

Update Besaran Dana KJP Plus Cair Mei 2023 dan Info Kapan Cair di Sini

May 27, 2023

Inilah 2 Tanda Bantuan BPNT dan PKH 2023 Cair, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 27, 2023
Terbaru

Bansos Cair Juni 2023: Bantuan PKH, BPNT dan PIP Kemdikbud, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 28, 2023

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka Hari Ini? Akses prakerja.go.id dan Simak Syarat Pendaftarannya

May 28, 2023

Update Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023, Cek Nama Penerimanya di Link Resmi Berikut

May 28, 2023

Info KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair, Ini Besaran Dana dan Jadwal Pencairannya

May 28, 2023

Bansos PKH April, Mei, Juni 2023 Sudah Cair di Kota Ini, Cek Penerima Bantuan PKH di Sini

May 27, 2023

PIP Kemdikbud 2023: Masuk SK Nominasi dan Sudah Aktivasi Tapi Saldo Masih Rp0, Ini Penjelasannya

May 27, 2023

Update Besaran Dana KJP Plus Cair Mei 2023 dan Info Kapan Cair di Sini

May 27, 2023

Inilah 2 Tanda Bantuan BPNT dan PKH 2023 Cair, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 27, 2023

Yuk Cek Bansos BPNT, Segera Cair Untuk Tahap 3 Tahun 2023

May 27, 2023

Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 54, Ini Bocoran Tanggal Pendaftarannya

May 27, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Nasional»Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Presiden Jokowi Sebut Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
Nasional

Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Presiden Jokowi Sebut Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

Dia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
Fritz SipiBy Fritz SipiJanuary 25, 2023Updated:January 25, 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023)/ Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KILAS24.COM — Menanggapi wacana masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa undang-undang membatasi masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan 3 periode.

Kepala Negara mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan selama 3 periode.

Penegasan terkait masa jabatan kepala desa itu disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga: Utang Pemerintah Capai Rp7.733,99 Triliun Pada 2022, Sebagian Besar Dalam Bentuk Surat Berharga SBN

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Dia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Ini Kata Presiden Jokowi

May 19, 2023

Dorong Investasi, Presiden Jokowi Minta Pemda Selesaikan 2 Masalah Ini

January 17, 2023

Penangkapan Lukas Enembe, Ini Kata Presiden Jokowi

January 10, 2023

PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Sosial (Bansos) Tetap Dilanjutkan

January 2, 2023

Pencairan BLT BBM dan BSU 2022, Presiden Jokowi Salurkan di Daerah Ini, Cek Penerima di Sini

October 26, 2022

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo Sebut Ganjar Layak Jadi Capres 2024, Ini Alasannya

October 20, 2022
Add A Comment

Comments are closed.



TERPOPULER

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Impor Beras

By Admin

LINK Streaming Gratis Piala Dunia 2022: Croatia vs Brazil dengan Kualitas Terbaik, Kick Off 22.00 WIB

By Lowa Andi

BSU 2022 Cair ke Rekening Ini? Segera Cek Nama Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaa.go.id

By Lowa Andi

Wajib Tahu! Ini Penyebab Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2023 Tidak Cair

By Lowa Andi

Rampung Akhir 2022, Rusun Jalan Tongkol Sediakan 546 Unit Hunian

By Lowa Andi
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.