KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cara Daftar PIP 2023 Secara Online, Ini Syarat dan Kategori Siswa SD-SMA yang Berhak Terima PIP 2023

30/01/2023

KILAS PEKAN INI: Jadwal KJP Februari 2023 Kapan Cair dan Batas Aktivasi Rekening PIP

30/01/2023

Penerima PIP Segera Aktivasi Rekening SimPel, Tersisa 2 Hari Lagi

30/01/2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Nasional»Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Presiden Jokowi Sebut Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
Nasional

Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Presiden Jokowi Sebut Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

Dia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
Fritz SipiBy Fritz Sipi25/01/2023Updated:25/01/2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023)/ Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KILAS24.COM — Menanggapi wacana masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa undang-undang membatasi masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan 3 periode.

Kepala Negara mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan selama 3 periode.

Penegasan terkait masa jabatan kepala desa itu disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga: Utang Pemerintah Capai Rp7.733,99 Triliun Pada 2022, Sebagian Besar Dalam Bentuk Surat Berharga SBN

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Dia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Cara Daftar PIP 2023 Secara Online, Ini Syarat dan Kategori Siswa SD-SMA yang Berhak Terima PIP 2023

30/01/2023

BPNT Januari 2023 Cair Minggu Ini? Pastikan Anda Termasuk Penerima melalui Link cekbansos.kemensos.go.id 

30/01/2023

Update Pencairan PIP Januari 2023: Segera Aktivasi Rekening Untuk Cairkan Program Indonesia Pintar, Besok Hari Terakhir

29/01/2023

BPNT Januari 2023 Cair Senin Besok? Simak Jadwal Pencairan Berikut dan Cara Cek Status Penerima melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

29/01/2023

Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang, Bansos PKH Tahap 1 Cair Mulai Bulan Februari hingga Maret 2023

28/01/2023

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023 Dibuka Kapan? Ini Jadwal Pendaftaran Tahun Sebelumnya dan Tes yang harus Diikuti

28/01/2023
Add A Comment

Comments are closed.



BERITA TERBARU

Cara Daftar PIP 2023 Secara Online, Ini Syarat dan Kategori Siswa SD-SMA yang Berhak Terima PIP 2023

30/01/2023

KILAS PEKAN INI: Jadwal KJP Februari 2023 Kapan Cair dan Batas Aktivasi Rekening PIP

30/01/2023

Penerima PIP Segera Aktivasi Rekening SimPel, Tersisa 2 Hari Lagi

30/01/2023

BPNT Januari 2023 Cair Minggu Ini? Pastikan Anda Termasuk Penerima melalui Link cekbansos.kemensos.go.id 

30/01/2023

Info Penting, KJP Plus Februari 2023 Cair Tanggal 2? Login kjp.jakarta.go.id Cek Status Penerimanya

30/01/2023

KJP Plus Februari 2023 Hanya Cair untuk 5 Tipe Siswa Ini? Cek Kapan Cair dan Penerima KJP Plus Tahap 2 di Sini

29/01/2023

Update Pencairan PIP Januari 2023: Segera Aktivasi Rekening Untuk Cairkan Program Indonesia Pintar, Besok Hari Terakhir

29/01/2023

KJP Plus Februari 2023 Kapan Cair kepada Siswa SD-SMA di Jakarta? Simak Jadwal Resmi Pencairan KJP Plus dari Disdik Selama Ini

29/01/2023
TERPOPULER

Login kemnaker.go.id dan Cek BSU Tenaga Kerja 2022 Sudah Cair?

By Lowa Andi

Duh, Pencairan Bansos BSU Kemnaker Tahap 5 Bergerak Lambat

By Fritz Sipi

Ratusan Sopir Angkot Tagih Janji Bantuan JPS

By Yosef

Kabar Gembira Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Bulan Mei Sudah Cair, Ini Jumlah Kuota dan Besaran Dananya

By Lowa Andi
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.