KILAS24.COM — Menanggapi wacana masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa undang-undang membatasi masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan 3 periode.
Kepala Negara mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan selama 3 periode.
Penegasan terkait masa jabatan kepala desa itu disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Baca Juga: Utang Pemerintah Capai Rp7.733,99 Triliun Pada 2022, Sebagian Besar Dalam Bentuk Surat Berharga SBN
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Dia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.