MALANG,KILAS24.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperpanjang masa libur sekolah atau belajar di rumah, mulai jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kota Malang, yang sedianya berakhir pada tanggal 29 Maret 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020 mendatang.
Hal itu dilakukan terkait antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau virus corona di Kota Malang.
Perpanjangan masa libur masa libur sekolah atau belajar di rumah tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) dengan nomor 421/1541/35.73.401/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Zubaidah, dan dibuat pada tanggal 23 Maret 2020.
Penerbitan surat edaran tersebut, sebagai mana tindak lanjut dari intruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 20 Maret 2020 untuk memperpanjang masa belajar siswa di rumah hingga 5 April 2020.
Selain itu, menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor.402/1880/101.1/2020 yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2020 prihal tindak lanjut antisipasi Penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.
Serta intruksi Walikota Malang tanggal 23 Maret 2020 tentang perpanjangan masa belajar siswa di rumah yang sebelumnya diliburkan sejak 16-29 Maret 2020 diperpanjang hingga 5 April 2020.
Munculnya surat edaran tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Malang Totok Kasianto kebenaran.
“Benar, masa belajar siswa di rumah mulai tingkat PAUD hingga SMP di Kota Malang diperpanjang hingga 5 April mendatang,” tukasnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (24/3).
Reporter : Toski Dermaleksana