
KEFAMENANU,KILAS24.COM– Sedikitnya terdapat 42 orang di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, merupakan pasangan usia subur yang diwajibkan mengikuti program Keluarga Berencana (KB).
Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Kota Kefamenanu, Dra Pilomena Redo, mengatakan pasangan tersebut berada di Kelurahan Tubuhue, Kota Kefamenanu. Kelurahan ini kata Pilopena, dikategorikan sebagai kampung KB.
“Pelayanan KB ini tujuannya untuk kesejahteraan keluarga sekaligus untuk menekan angka kelahiran dan angka kehamilan selama Pandemic Covid-19,” Kamis (11/6).
Menurutnya, dalam situasi seperti ini, jika ingin memiliki anak yang penting jaga jarak.
“Apalagi pandemic Covid -19 masyarakat atau pasangan usia subur (PUS) wajib mengikuti KB sehingga menekan angka kehamilan,”pungkasnya.
Ia menjelaskan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) kini gencar melakukan pemasangan susuk/impllant khusus bagi pasangan usia subur (PUS) yang ingin mengikuti program KB.
“Ingin punya anak yang penting jaga jarak. Apalagi pandemic Covid -19 masyarakat atau pasangan usia subur (PUS) wajib mengikuti KB sehingga menekan angka kehamilan,”pungkasnya.
Lius Salu