JAKARTA, KILAS24.COM – Pendaftaran DTKS DKI Jakarta bakal ditutup pada 28 Mei 2022. Artinya masih ada waktu untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos seperti KJP Plus, KJMU hingga KLJ.
Pendaftaran DTKS tahap 2 ini telah dibuka sejak 9 Mei 2022 lalu. Pendaftaran DTKS tahap 2 akan berlangsung hingga 28 Mei 2022. Simak di sini cara mendaftar DTKS agar mendapatkan bansos seperti KJP Plus, KJMU hingga KLJ.
Untuk pendaftaran DTKS tahap 2 ini, Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan bocoran agar warga pendaftar masuk dalam DTKS. Data dari DTKS akan akan menjadi data rujukan penentuan penerima bansos.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) saat ini terus melakukan berbagai upaya dan koordinasi dengan pihak terkait demi kelancaran proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap II oleh warga Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Rp18,6 Triliun untuk Bansos, Ini Daftarnya
Pusdatin Jamsos membuka pendaftaran DTKS Tahap II pada 9 – 28 Mei 2022. Pendaftaran dapat dilakukan secara online.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, selain menanggapi respons dari masyarakat terkait pendaftaran DTKS Tahap I yang dilakukan pada Februari 2022, Pusdatin Jamsos juga telah melakukan berbagai upaya untuk perbaikan sistem DTKS selama persiapan pendaftaran tahap kedua ini demi kenyamanan warga.
Dia menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sejak bulan Maret sampai dengan saat ini. Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan berbagai upaya perbaikan.
Premi menjelaskan Dinsos telah melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan pendaftaran DTKS melalui pengecekan data tanah dan kendaraan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peningkatan hit pendaftar yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peningkatan kapasitas sistem IT.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair, Ini Pesan Presiden Jokowi
“Pengecekan data kepemilikan tanah dan kendaraan ini diperlukan karena data perpajakan ini menjadi dasar dalam penentuan proses pendaftaran DTKS. Selain itu, terkait peningkatan hit yang semula 100.000 menjadi 500.000 pendaftar, kami masih menunggu persetujuan dari Dukcapil Kemendagri,” paparnya.
Syarat dan Cara Mendaftar DTKS
Berikut ini syarat mendaftar DTKS di DKI Jakarta:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Jika Anda merasa sesuai kriteria atau memenuhi syarat tetapi belum terdata, maka ada baiknya melakukan pendaftaran DTKS lagi. Berikut cara mendaftar DTKS tahap 2 di DKI Jakarta:
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim