JAYAPURA, Kilas24.com — Kementerian Dalam Negeri memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dan berharap tindakan yang sama tidak diulangi. Gubernur Papua diketahui pergi ke Papua Nugini (PNG) secara ilegal melalui jalan tikus menggunakan ojek.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Teguran tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tito menjelaskan setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Berlaku 1 April 2021, Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
“Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum. Ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (7/4/2021).
Tito menuturkan Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan.
Namun, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.
Dia berharap pelanggaran tersebut tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya. Ia berharap semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri. Padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin. Setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe masuk ke wilayah Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Kota Jayapura.
Pemerintah PNG lantas mendeportasi Enembe dan bawahannya. Konsulat RI di Vanimo pun mengeluarkan Surat Pengganti Laksana Pasport (SPLP). Dia pun dipulangkan melalui PLBN Skouw pada Jumat (3/4/2021).
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 9 April, Simak Caranya