KILAS24.COM – Memasuki tahun ajaran baru, siswa menantikan pencairan dana PIP Kemdikbud 2023. Hingga Juli, dana PIP Kemdikbud tercatat sudah cair kepada sebagian penerima.
Melansir laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud, dana PIP yang sudah disalurkan sebanyak 8,02 juta siswa. Adapun, total penerima PIP Kemdikbud 2023 sebanyak 14,30 juta siswa.
Penerima PIP Kemdikbud 2023 paling banyak berasal dari jenjang SD yakni sebanyak 6,73 juta siswa. Dari jumlah itu, per Juli 2023 dana PIP sudah disalurkan bagi sebanyak 4,17 juta siswa SD.
Penerima PIP SD akan mendapatkan dana tunai senilai Rp450.000. Dana PIP Kemdikbud ini cair 1 kali setahun.
Baca Juga: Sudah Cair, Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Secara Mandiri di Sini
Bagi yang belum menerima dana PIP Kemdikbud 2023, tidak perlu cemas. Yang paling penting ialah memastikan diri terdata sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 dengan cara cek namamu di laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika terdata sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, hal itu berarti siswa bakal menerima dana bantuan. Lantas berikut ini alur pencairan dana PIP Kemdikbud.
Alur Pencairan Dana PIP Kemdikbud
Untuk memahami alur pencairan dana PIP Kemdikbud, terdapat sejumlah istilah yang perlu dipahami. Terdapat istilah SK Nominasi dan SK Pemberian.
Apa perbedaan dari SK Nominasi dan SK Pemberian pada PIP Kemdikbud 2023?
Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP berarti siswa penerima PIP belum mempunyai rekening SimPel yang aktif dan ditetapkan oleh Puslapdik.
SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan telah melakukan aktivasi rekening SimPel PIP atau telah memiliki buku rekening.
Baca Juga: Dana PIP 2023 Cair Minggu Ini? Berikut Skema Pencairannya
Pencairan dana PIP dilakukan hanya melalui dua bank yakni BRI dan BNI. Dilansir Instagram @SobatPIP, berikut adalah alur pencairan dana bantuan PIP Juli 2023.
Alur pencairan dana PIP Kemdikbud 2023 dibagi dalam 4 tahap penting. Berikut detailnya:
- Info SK
Siswa masuk dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023. Informasi SK bisa didapatkan melalui sekolah/pemangku kepentingan atau siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SiPintar : pip.kemdikbud.go.id.
- Aktivasi Rekening
Siswa yang masuk dalam SK-Nominasi PIP diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Setelah aktivasi, saldo masih Rp.0,-
- SK Pemberian
Setelah melakukan aktivasi, siswa menunggu diterbitkannya SK pemberian oleh Puslapdik. Siswa diharapkan melakukan pengecekan secara berkala di laman SiPintar.
- Pencairan Dana
Setelah SK Pemberian terbit, siswa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan atau penarikan dana PIP.
Para siswa penerima PIP ini datang dengan membawa Buku Tabungan dan Identitas Pengenal (penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa Kartu Debit Instan (penarikan dilakukan melalui ATM).