KILAS24.COM, JAKARTA – Para siswa penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP diminta segera melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023. Aktivasi rekening PIP ini bertujuan agar dana cair ke rekening siswa penerima PIP.
Melalui unggahan Sobat PIP, para siswa khususnya kelas 6, kelas 9 dan kelas 12 penerima PIP 2023 perlu segera aktivasi rekening SimPel PIP. Sebelum melakukan aktivasi rekening PIP ini, para siswa juga perlu memastikan termasuk dalam nominasi PIP 2023 atau tidak.
“Bagi kamu yang duduk di kelas 6, kelas 9, atau kelas 12, Yuk, cek laman SIPINTAR: pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah kamu masuk Nominasi PIP 2023 atau tidak? jika masuk nominasi PIP 2023, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023,” tulis Sobat PIP dikutip, Sabtu (13/5/2023).
Sebagai informasi, aktivasi rekening SimPel PIP merupakan proses pembuatan rekening penerima PIP . Rekening SimPel ini nantinya digunakan untuk mencairkan dana PIP agar tepat sasaran sesuai dengan nama penerima PIP.
Untuk memastikan terdata sebagai penerima PIP, para siswa dapat mengecek penerima PIP secara online dengan cara:
- Buka laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Hingga sejauh ini terdapat 2 bank penyalur dana PIP yakni BNI dan BRI. Aktivasi rekening SimPel PIP untuk siswa jenjang SD dan SMP dilakukan di BRI, sementara SMA dan SMK aktivasi rekening PIP dilakukan di BNI.
“ Jika sudah aktivasi, saldo awal Rp.0 (nol), silakan tunggu penyaluran dananya, ya!” tambah Sobat PIP.
Untuk melakukan aktivasi rekening PIP, para siswa atau wali bisa langsung datang ke bank BNI atau BRI dengan membawa dokumen berikut ini:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Foto copy identitas diri
- Formulir aktivasi dari bank
Bagi siswa SD dan SMP yang belum memiliki identitas diri, orang tua atau wali wajib ikut dengan membawa identitas orang tua atau wali dan kartu keluarga.
Dalam kondisi khusus seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, atau orang tua/wali jauh, aktivasi rekening PIP siswa dapat dilakukan oleh kepala sekolah. Syarat aktivasi rekening sama seperti di atas dengan tambahan sebagai berikut:
- SPTJM bermaterai yang ditandatangani oleh kepala sekolah
- Surat kuasa orang tua/wali/siswa
- Foto copy KTP kepala sekolah
- Foto copy surat pengangkatan jabatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukkan aslinya
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)
Adapun besaran dana PIP yang akan diterima para peserta didik penerima manfaat adalah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Itulah informasi pencairan dana PIP 2023 di mana para siswa diminta untuk melakukan aktivasi rekening SimPel PIP 2023. Semoga bermanfaat.