JAKARTA, KILAS24.COM – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial sedang melakukan pendaftaran DTKS pada 9-29 Mei 2022. Pendaftaran DTKS ini sangat penting agar mendapatkan bansos seperti KJP Plus, KAJ, KLJ, PKH dan lainnya.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan rujukan untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos) baik yang disalurkan dari dana APBD ataupun APBN. Bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU untuk pendidikan dan bansos lainnya seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Dinas Sosial.
Selain berpeluang mendapatkan bansos dari Pemprov DKI Jakarta, masuk dalam DTKS juga membuka peluang untuk mendapatkan bansos dari APBN khususnya bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) seperti PKH, kartu sembako dan lainnya.
Baca Juga: Informasi Pencairan BSU 2022 Terbaru, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Setelah Libur Lebaran?
Untuk mendaftar DTKS, perlu diketahui dulu 7 kriteria warga yang dipastikan tidak dapat masuk dalam DTKS atau ditetapkan sebagai penerima bansos. Dilansir laman Instragram Dinas Sosial DKI Jakarta, berikut kriteria warga yang dipastikan tidak masuk DTKS:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Adapun, pendaftaran DTKS DKI Jakarta akan dibuka pada 9-28 Mei 2022. Awalnya pendaftaran DTKS tahap dua rencananya dibuka pada 1-20 Mei 2022.
Untuk mendaftar DTKS dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. DTKS ini digunakan untuk penentuan penerima bansos seperti KJP, KJMU, KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu terdapat juga sejumlah bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial seperti PKH, bansos sembako dan lainnya.
Fasilitas juga diberikan bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online. Mereka bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Baca Juga: Mau Terima KJP Tahap 1 2022? Ini Saran Dinas Pendidikan
Setelah pendaftaran, Pemprov DKI akan menyeleksi data tersebut dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan Sipil dan musyawarah kelurahan. Proses terakhir adalah penetapan oleh Kementerian Sosial.
Berikut ini Cara dan Syarat Daftar DTKS
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim