JAKARTA, Kilas24.com — Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021. Dana KJMU yang berpeluang diterima ialah senilai Rp9 juta per semester.
Pada laman resmi KJP, Disdik DKI Jakarta menyebutkan terdapat 4 tahapan mekanisme pendataan:
13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar di sekolah
28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
30 September 2021: Verifikasi kelengkapan dokumen
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Baca Juga: KILAS JAKARTA: Dari Pencairan KJP Plus Hingga Setop BST DKI Jakarta
KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS.
Pembiayaan menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Laman resmi KJP DKI Jakarta menyebutkan KJMU bertujuan memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Disdik menyebutkan besaran dana KJMU ialah Rp9 juta per semester. Dana itu digunakan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan adalah dikelolah oleh PTN atau PTS.
Biaya pendukung personal, bantuan biaya hidup berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau biaya pendukung personal lainnya.
Sebelumnya, Disksik menyebutkan sebanyak 10.445 mahasiswa yang telah menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2021.
Berikut Persyaratan KJMU
Persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Selanjutnya persyaratan khusus KJMU ialah penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.