JAKARTA, Kilas24.com — Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kini memasuki tahap 4 dan tahap 5.
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara sesuai dengan data yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini telah disalurkan sejak 2020. Pada 2021 BSU BPJS Ketenagakerjaan juga masih terus dilakukan dengan sejumlah revisi untuk calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ada Rp186,64 Triliun untuk Bansos seperti BST, PKH, BLT dan lainnya, Sudah Cair Setengah
Baca Juga: 2 Cara Cek Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 21
Kemenaker menyebutkan bila memenuhi persyaratan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 dan tidak juga menerima BSU pada tahun ini, maka terdapat sejumlah kemungkinan.
Pada laman bantuan.kemenaker.go.id dijelaskan bahwa kemungkinan calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak menerima bantuan disebabkan oleh hal berikut seperti rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, rekening juga tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemenaker juga menegaskan tidak dapat melakukan proses penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan bagi data usulan atau berbaikan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat BSU BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari dana Kemenaker atau APBN maka jika tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 akan dikembalikan ke kas negara.
“Program BSU tahun 2020 telah selesai dan dilanjutkan BSU tahun 2021 dengan skema, ketentuan yang berbeda dengan BSU 2020 seperti batas maksimal upah, sektor usaha dan wilayah,” katanya.
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU termasuk pada tahap 4 dan tahap 5:
- Pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah.
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
- Sektor yang paling diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
- Pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.