JAKARTA, Kilas24.com — Kementerian Agama menegaskan peniadaan atau larangan mudik diambil untuk menyelamatkan warga negara.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut.
“Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Ingin Kuliah di Timur Tengah? Kemenag Siap Seleksi
Yaqut Cholil Qoumas menuturkan hukum mudik adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, dia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.
“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19,” tambahnya.
Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Menurutnya, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.
“Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” jelasnya.
Adapun terkait dengan kegiatan malam takbir Idulfitri nanti, Menag menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan.
Hal tersebut dikarenakan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.
“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala,” tegasnya.
Baca Juga: Ramadan di Tengah Pandemi, Ini Panduan Ibadah dari Kemenag